PERMENHUT
Pembinaan Kelembagaan dalam Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Pasal 7
BAB 2 — PEMBENTUKAN FORUM
Keanggotaan Forum terdiri dari perwakilan empat kelompok dalam pengelolaan sumberdaya alam yaitu: a. Kelompok Pemerintah atau Pemerintah Daerah; b. Kelompok Akademisi; c. Kelompok Dunia Usaha; d. Kelompok Masyarakat.
