PERMENHUT
Pembinaan Kelembagaan dalam Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Pasal 8
BAB 2 — PEMBENTUKAN FORUM
Periode Kepengurusan Forum selama 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai jangka waktu kesepakatan anggota Forum. Bagian Ketiga Kedudukan Forum Koordinasi
