PERMENHUT
Pembinaan Kelembagaan dalam Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Pasal 9
BAB 2 — PEMBENTUKAN FORUM
(1) Forum mempunyai kedudukan sebagai lembaga independen dan mitra dari
lembaga atau instansi teknis di bidang pengelolaan DAS.
(2) Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tingkatan antara
lain:
a. Nasional (Forum Koordinasi Pengelolaan DAS Tingkat Nasional)
b. Provinsi (Forum Koordinasi Pengelolaan DAS Tingkat Provinsi).
c. Kabupaten/Kota
(Forum
Koordinasi
Pengelolaan
DAS
Tingkat
Kabupaten/Kota).
BAB III.....
5
BAB III TUGAS, FUNGSI DAN KEWENANGAN Bagian Kesatu Tugas Forum
