Pasal 10
BAB 3 — TUGAS, FUNGSI DAN KEWENANGAN
Tugas Forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut :
a. Melakukan pengkajian tentang kebijakan, rencana, pelaksanaaan kegiatan
dan dampak kegiatan pengelolaan DAS sebagai masukan kepada pengambil
keputusan baik kepada eksekutif maupun legislatif di tingkat Pusat dan
Daerah;
b. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi untuk menyelaraskan kepentingan
antar sektor, antar wilayah dan antar pemangku kepentingan dalam
Pengelolaan
DAS
Terpadu
baik
Tingkat
Provinsi
maupun
Tingkat
Kabupaten/Kota;
c. Membantu memberikan masukan dalam penyusunan rancangan kebijakan
pengelolaan DAS bagi instansi terkait yang berwenang;
d. Melakukan pengintegrasian dan penyelarasan kepentingan antar sektor, antar
wilayah dan antar pemilik kepentingan yang terkait dengan Pengelolaan DAS;
e. Menyusun Rencana kerja Forum Koordinasi Pengelolaan DAS secara tahunan
atau lima tahunan dan dilaporkan kepada pengambil keputusan baik tingkat
provinsi maupun tingkat kabupaten/kota;
f. Mengkaji,
menelaah
dan
memberi
masukan
kepada
Gubernur
atau
Bupati/Walikota
tentang
kebijakan
yang
perlu
dilaksanakan
dalam
pengelolaan Daerah Aliran Sungai;
g. Mengkoordinasikan
para
pihak
pengelola
DAS
di
Tingkat
Provinsi/Kabupaten/Kota/Lintas Kabupaten/Lintas Provinsi/Lintas DAS dan
membantu Gubernur/Bupati/Walikota dalam menyusun RPDAS, pembinaan
dan pemberdayaan masyarakat serta pengendalian Pengelolaan DAS.
Bagian Kedua Fungsi Forum
