PERMENHUT
Pembinaan Kelembagaan dalam Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Pasal 11
BAB 3 — TUGAS, FUNGSI DAN KEWENANGAN
Fungsi Forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut: a. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat terkait pengelolaan Daerah Aliran Sungai; b. Memberikan sumbangan pemikiran dalam pengelolaan DAS; c. Menumbuhkan dan mengembangkan peran pengawasan masyarakat dalam pengelolaan DAS. d. Membantu penyelesaian masalah/konflik yang terjadi dalam pengelolaan DAS.
Bagian Ketiga .....
6
Bagian Ketiga Kewenangan Forum
