PERMENHUT
Pembinaan Kelembagaan dalam Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN FORUM
(1) Dalam pembentukan Forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Pemerintah, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota mempunyai peran : a. Inisiasi dan fasilitasi; dan b. Penetapan Forum sesuai kewenangannya. (2) Inisiasi dan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan melalui kerjasama dengan pihak terkait antara lain, lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Bagian Kedua Struktur Organisasi, Keanggotaan dan Periode Kepengurusan
