Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN FORUM
(1) Pembentukan Forum dilaksanakan atas dasar kesadaran dan kebutuhan para
pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengelolaan DAS.
(2) Tahapan pembentukan Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
dari :
a. Identifikasi isu penting dalam pengelolaan DAS;
b. Identifikasi para pemangku kepentingan termasuk tokoh kunci (key man)
yang terlibat dalam pengelolaan DAS.
c. Sosialisasi Pengelolaan DAS yang ditujukan kepada para pemangku
kepentingan yang terlibat dalam pengelolaan DAS.
d. Musyawarah para pemangku kepentingan dalam pengelolaan DAS, untuk
mewujudkan
pemanfaatan
dan
konservasi
sumberdaya
alam
dan
lingkungan melalui prinsip pengelolaan DAS.
e. Membentuk Forum atas dasar kebutuhan dan kesepakatan bersama para
pemangku kepentingan.
Pasal 5 .....
4
