PERMENHUT
Pembinaan Kelembagaan dalam Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyusunan peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan arahan umum dalam pembentukan Forum baik di tingkat Nasional, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota. (2) Forum bertujuan memberikan arahan yang efektif sebagai bagian dari pengembangan kelembagaan dalam pengelolaan DAS dari hulu ke hilir secara utuh.
BAB II PEMBENTUKAN FORUM
Bagian Kesatu Proses Pembentukan Forum
