PERMENHUT
Pembinaan Kelembagaan dalam Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri Kehutanan ini meliputi: a. Maksud dan tujuan. b. Pembentukan Forum. c. Tugas, Fungsi, dan Kewenangan. d. Tata Kerja dan Kesekretariatan. e. Pelaporan. f. Pendanaan. Bagian Ketiga Maksud dan Tujuan
