PERMENHUT
Pembinaan Kelembagaan dalam Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Pasal 15
BAB 5 — PELAPORAN
Dalam melaksanakan tugasnya, Forum sesuai tingkatannya menyampaikan laporan kegiatan secara berkala (semester/tahunan) kepada Menteri/Gubernur/ Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Kementerian yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang Pengelolaan DAS.
BAB VI PENDANAAN
