PERMENHUT
Pembinaan Kelembagaan dalam Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Pasal 14
BAB 4 — TATA KERJA DAN KESEKRETARIATAN
(1) Forum dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk sebuah Sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di instansi
yang paling terkait dalam pengelolaan DAS di wilayah masing-masing.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas membantu
Sekretaris dalam mempersiapkan bahan-bahan pertemuan, menyusun
laporan, melakukan administrasi dan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
Sekretaris.
BAB V
PELAPORAN
