Pasal 13
BAB 4 — TATA KERJA DAN KESEKRETARIATAN
(1) Hubungan Forum dengan instansi atau lembaga lain pada dasarnya bersifat
konsultatif, koordinatif dan komunikatif.
(2) Forum mengadakan rapat/sidang/musyawarah baik bersifat pleno, terbatas
maupun gabungan, paling sedikit 2 (dua) kali setiap tahun.
(3) Forum mengadakan rapat koordinasi untuk membicarakan masalah/konflik
tersebut sehingga dapat dirumuskan alternatif pemecahan yang dapat
diterima pihak yang berkonflik. Dalam rapat koordinasi tersebut, Forum dapat
mengundang organisasi/personil lain di luar forum untuk mendapatkan data
dan keterangan yang lebih lengkap dan akurat.
(4) Hasil atau kesepakatan dalam rapat koordinasi disampaikan kepada
Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota
sebagai
bahan
pertimbangan
pengambilan keputusan lebih lanjut.
Bagian Kedua .....
7
Bagian Kedua Kesekretariatan
