PERMENHUT
Pembinaan Kelembagaan dalam Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Pasal 16
BAB 6 — PENDANAAN
(1) Sumber dana untuk kegiatan Forum dapat berasal dari APBN, APBD, hibah dan sumber dana lainnya yang tidak mengikat. (2) Penggunaan sumber dana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB VII .....
8
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
