Peraturan Menteri Nomor 01-m-dag-per-1-2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian
Pasal 1
pasal.id
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Produk Pertambangan adalah sumber daya alam tidak terbarukan yang digali dari perut bumi INDONESIA.
Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian adalah sumber daya alam tidak terbarukan yang digali dari perut bumi INDONESIA yang telah diolah dan/atau dimurnikan berupa mineral logam, mineral bukan logam dan batuan yang telah sesuai dengan batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
Persetujuan Ekspor adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian.
Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi yang selanjutnya disebut IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
Izin Usaha Industri yang selanjutnya disingkat IUI adalah izin usaha industri yang diberikan kepada perusahaan yang melakukan tahapan kegiatan industri untuk pengolahan dan/atau pemurnian.
Verifikasi atau Penelusuran Teknis adalah penelitian dan pemeriksaan Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian yang dilakukan oleh surveyor.
Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis.
Pelabuhan Mandatori adalah pelabuhan yang ditetapkan sebagai pelabuhan penerapan INDONESIA National Single Window (INSW) ekspor secara penuh.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disebut Menteri ESDM adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Menteri Perindustrian adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara yang selanjutnya disebut Dirjen Minerba adalah Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka yang selanjutnya disebut Dirjen IKTA adalah Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kementerian Perindustrian.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika yang selanjutnya disebut Dirjen ILMATE adalah Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian.
Pasal 2
pasal.id
(1) Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian dibatasi. (2) Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian yang dibatasi ekspornya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I
dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan pengolahan dan/atau pemurnian sesuai dengan batasan minimum yang ditetapkan oleh Menteri ESDM.
Pasal 3
pasal.id
(1) Produk Pertambangan dalam bentuk raw material atau ore dan Produk Pertambangan yang belum sesuai dengan batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian merupakan Produk Pertambangan yang dilarang ekspornya, kecuali terhadap Produk Pertambangan yang tercantum dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (2) Produk Pertambangan yang dilarang ekspornya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
pasal.id
Produk Pertambangan yang tercantum dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) hanya dapat diekspor dengan ketentuan: a. perusahaan pemilik IUP Operasi Produksi nikel atau IUPK Operasi Produksi nikel:
- telah memanfaatkan nikel dengan kadar <1,7% (kurang dari satu koma tujuh persen) sekurang- kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari total kapasitas input fasilitas pengolahan dan pemurnian nikel yang dimiliki; dan
- telah atau sedang membangun fasilitas pemurnian, baik secara sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain; dan b. perusahaan pemilik IUP Operasi Produksi bauksit, IUPK Operasi Produksi bauksit, IUP Operasi Produksi
khusus pengolahan dan/atau pemurnian bauksit, dan perusahaan pemilik IUI yang melakukan pengolahan dan/atau pemurnian bauksit, telah atau sedang membangun fasilitas pemurnian, baik secara sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain.
Pasal 5
pasal.id
Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian yang tercantum dalam Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Produk Pertambangan yang tercantum dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hanya dapat diekspor sampai dengan tanggal 11 Januari 2022.
Pasal 6
pasal.id
(1) Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang memiliki IUP Operasi Produksi yang bersertifikat Clear and Clean, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian, atau IUI. (2) Ekspor Produk Pertambangan yang tercantum dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang memiliki: a. IUP Operasi Produksi nikel yang bersertifikat Clear and Clean; b. IUPK Operasi Produksi nikel; c. IUP Operasi Produksi bauksit yang bersertifikat Clear and Clean; d. IUPK Operasi Produksi bauksit; e. IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan/atau pemurnian bauksit; atau f. IUI yang melakukan pengolahan dan/atau pemurnian bauksit.
Pasal 7
pasal.id
ayat (3) dilakukan untuk memastikan: a. nikel yang diekspor oleh perusahaan pemilik IUP Operasi Produksi nikel dan IUPK Operasi Produksi nikel merupakan nikel dengan kadar <1,7%; b. perusahaan pemilik IUP Operasi Produksi nikel dan IUPK Operasi Produksi nikel telah atau sedang membangun fasilitas pemurnian, baik secara sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain; c. bauksit yang diekspor oleh perusahaan pemilik IUP Operasi Produksi bauksit, IUPK Operasi Produksi bauksit, IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan/atau pemurnian bauksit, dan perusahaan pemilik IUI yang melakukan pengolahan dan/atau pemurnian bauksit, merupakan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan
kadar Al2O3 ≥ 42% (lebih dari atau sama dengan empat puluh dua persen); dan d. perusahaan pemilik IUP Operasi Produksi bauksit, IUPK Operasi Produksi bauksit, IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan/atau pemurnian bauksit, dan perusahaan pemilik IUI yang melakukan pengolahan dan/atau pemurnian bauksit, telah atau sedang membangun fasilitas pemurnian, baik secara sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain. (3) Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sebelum muat barang sampai dengan selesainya pelaksanaan pemuatan barang ke atas kapal (loading) dan/atau ke dalam peti kemas (stuffing). (4) Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri. (5) Menteri memberikan mandat kepada Direktur Jenderal untuk MENETAPKAN Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal 8
pasal.id
(1) Untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3), perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. fotokopi IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan dan Pemurnian, atau IUI; b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); c. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); dan d. asli rekomendasi dari Dirjen Minerba. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit memuat data dan/atau keterangan mengenai pelabuhan muat, jenis, uraian barang, Pos Tarif/HS, dan jumlah Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian yang tercantum dalam
Lampiran II, dan Produk Pertambangan yang tercantum dalam Lampiran III yang akan diekspor. (3) Direktur Jenderal menerbitkan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (4) Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sesuai dengan masa berlaku Rekomendasi dari Dirjen Minerba.
Pasal 9
pasal.id
(1) Verifikasi atau Penelusuran Teknis Produk Pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk memastikan Produk Pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian yang akan diekspor telah sesuai dengan batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian. (2) Verifikasi atau Penelusuran Teknis Produk Pertambangan yang tercantum dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10
pasal.id
(1) Persyaratan untuk mendapatkan penetapan sebagai Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sebagai berikut: a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS); b. telah diakreditasi sebagai lembaga inspeksi oleh Komite Akreditasi Nasional sesuai dengan ruang lingkup yang relevan; c. berpengalaman sebagai Surveyor atas Produk Pertambangan paling sedikit 5 (lima) tahun; d. memiliki paling sedikit 10 (sepuluh) kantor cabang/perwakilan di wilayah INDONESIA; e. memiliki tenaga ahli bersertifikat sebagai verifikator, drafter, analis laboratorium dan geologis; f. memiliki paling sedikit 3 (tiga) laboratorium sendiri yang terakreditasi dengan peralatan lengkap dan
dapat bekerja sama dengan laboratorium lain yang terakreditasi yang sesuai dengan lingkup produk pertambangan; dan g. mempunyai rekam jejak (track record) yang baik dalam hal pengelolaan kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis di bidang Ekspor. (2) Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis, Surveyor harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen: a. fotokopi Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS); b. fotokopi sertifikat akreditasi sebagai lembaga inspeksi oleh Komite Akreditasi Nasional sesuai dengan ruang lingkup yang relevan; c. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); d. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); e. surat keterangan mengenai wilayah kerja perusahaan, paling sedikit memuat alamat kantor pusat, kantor cabang/perwakilan dan lokasi laboratorium; f. surat keterangan mengenai jenis Produk Pertambangan di wilayah kerja; g. surat keterangan mengenai jenis Produk Pertambangan yang sudah pernah diverifikasi; h. daftar tenaga ahli yang dilengkapi dengan Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan lokasi kerjanya dengan menggunakan bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran Va dan Lampiran Vb yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; i. bukti kepemilikan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f; j. bukti kerjasama pemanfaatan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, jika ada kerja sama pemanfaatan laboratorium; k. daftar peralatan lengkap laboratorium sesuai dengan lingkup Produk Pertambangan dengan
menggunakan bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan l. daftar nama pejabat penandatangan LS, contoh tanda tangan dan contoh cap perusahaan dengan menggunakan bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
pasal.id
(1) Untuk dapat dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis, eksportir harus mengajukan permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis kepada Surveyor. (2) Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penelitian dan pemeriksaan terhadap data atau keterangan mengenai keabsahan administrasi dan wilayah asal Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan Produk Pertambangan yang akan diekspor; b. jumlah dan nilai Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan Produk Pertambangan yang akan diekspor; c. negara dan pelabuhan tujuan Ekspor; d. jenis dan spesifikasi Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan Produk Pertambangan yang akan diekspor, mencakup Nomor Pos Tarif/HS melalui analisis kuantitatif; e. waktu pengapalan dan pelabuhan muat; dan f. bukti pelunasan pembayaran iuran produksi atau royalti sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan terhadap: a. dokumen yang memuat kesesuaian antara Produk Pertambangan dengan jenis IUP Operasi Produksi,
IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan pemurnian, dan/atau IUI; b. dokumen yang memuat kesesuaian antara IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan pemurnian, dan/atau IUI dengan wilayah asal Produk Pertambangan; dan c. kepemilikan sertifikat Clear and Clean bagi pemilik IUP Operasi Produksi. (4) Analisis kuantitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling sedikit memuat hasil pengujian laboratorium mengenai batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian atau kadar atas Produk Pertambangan yang akan diekspor.
Pasal 12
pasal.id
(1) Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS), untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian pemberitahuan pabean Ekspor barang kepada kantor pabean. (2) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diterbitkan apabila hasil analisis kuantitatif membuktikan bahwa Produk Pertambangan yang akan diekspor telah sesuai dengan batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II atau kadar dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat pernyataan kebenaran atas hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis dan menjadi tanggung jawab penuh Surveyor. (4) Biaya yang dikeluarkan atas pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis dibebankan kepada eksportir.
(5) Atas pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis yang dilakukannya, Surveyor memungut imbalan jasa yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.
Pasal 13
pasal.id
(1) Penerbitan LS oleh Surveyor paling lambat 1 (satu) hari setelah pemeriksaan muat barang dilakukan. (2) LS yang diterbitkan oleh Surveyor hanya dapat dipergunakan untuk 1 (satu) kali pengapalan untuk pendaftaran 1 (satu) nomor Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Pasal 14
pasal.id
(1) Surveyor yang akan melakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 di daerah yang belum ditetapkan sebagai wilayah kerjanya harus terlebih dahulu mengajukan permohonan penambahan wilayah kerja dimaksud kepada Direktur Jenderal. (2) Pengajuan permohonan penambahan wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
Pasal 15
pasal.id
Surveyor dapat melakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 pada waktu dan tempat yang sama dengan pemeriksaan fisik dalam rangka pelayanan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pasal 16
pasal.id
(1) Eksportir wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan Ekspor, baik terealisasi maupun tidak terealisasi, secara periodik setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal, dalam hal ini Direktur Ekspor Produk Industri
dan Pertambangan Kementerian Perdagangan, dengan tembusan kepada Dirjen Minerba, Dirjen IKTA, dan Dirjen ILMATE. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga disampaikan ke http://inatrade.kemendag.go.id.
Pasal 17
pasal.id
(1) Surveyor wajib menyampaikan LS yang telah diterbitkannya ke Portal INDONESIA National Single Window (INSW) melalui http://inatrade.kemendag.go.id. (2) Surveyor yang menerbitkan LS di Pelabuhan Mandatori wajib menyampaikan LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera setelah LS diterbitkan. (3) Surveyor yang menerbitkan LS pada pelabuhan selain Pelabuhan Mandatori wajib menyampaikan LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 1 (satu) minggu setelah diterbitkan. (4) Surveyor wajib memastikan bahwa Produk Pertambangan yang diekspor sesuai dengan yang tercantum dalam LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
Pasal 18
pasal.id
(1) Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis yang dilaksanakannya setiap bulan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Dirjen Minerba, Dirjen IKTA dan Dirjen ILMATE. (2) Surveyor wajib menyampaikan rekapitulasi atas LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) setiap bulannya kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kementerian Perdagangan dengan menggunakan bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 19
pasal.id
(1) Eksportir yang melanggar ketentuan kewajiban penyampaian laporan pelaksanaan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenai sanksi administratif berupa penangguhan penerbitan LS oleh Surveyor untuk Ekspor berikutnya. (2) Penangguhan penerbitan LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut apabila eksportir telah memenuhi kewajiban penyampaian laporan pelaksanaan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
Pasal 20
pasal.id
Surveyor yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan Menteri ini dikenai sanksi pencabutan penetapan sebagai pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian, dan/atau sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
pasal.id
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap ekspor Produk Pertambangan yang merupakan: a. barang contoh uji mineral dalam rangka kerja sama penelitian dan pengembangan; b. barang pameran yang disertai bukti keikutsertaan pameran; c. barang pribadi penumpang, barang awak sarana pengangkut, barang pelintas batas, dan barang kiriman; d. benda seni atau kerajinan berbahan dasar batuan yang telah melalui proses pengolahan sehingga mempunyai nilai dan fungsi seni yang diproduksi oleh industri kecil atau menengah dengan volume maksimum sesuai dengan kapasitas produksi pertahun yang disertai dengan surat keterangan dari dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang industri dan/atau perdagangan;
e. produk industri yang seluruh bahan bakunya berasal dari impor yang didukung dengan surat keterangan dari instansi teknis di bidang industri; dan f. produk industri yang seluruh bahan bakunya berasal dari skrap yang didukung dengan surat keterangan instansi teknis di bidang industri.
Pasal 22
pasal.id
(1) Eksportir yang melakukan ekspor barang contoh uji mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal. (2) Untuk mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), eksportir harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan pertimbangan teknis dari instansi pembina. (3) Pertimbangan teknis dari instansi pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat data atau keterangan mengenai jenis, Pos Tarif/HS, jumlah, dan pelabuhan muat Produk Pertambangan yang akan diekspor.
Pasal 23
pasal.id
Ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf f, dan ayat (3) huruf b dan huruf c tidak berlaku terhadap Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Kelompok B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 24
pasal.id
Petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 25
pasal.id
Untuk kepentingan pengawasan pelaksanaan Peraturan Menteri ini, Direktur Jenderal dapat membentuk Tim Evaluasi
Pelaksanaan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian.
Pasal 26
pasal.id
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Ketentuan mengenai ekspor sisa dan skrap logam sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/7/2012 tentang Ketentuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 845) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; b. Kontrak Karya yang ditandatangani sebelum diundangkannya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5111) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6012), dinyatakan tetap berlaku dan dapat digunakan sebagai persyaratan pelaksanaan ekspor Produk Pertambangan Hasil Pemurnian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini sampai jangka waktunya berakhir; c. Surveyor yang telah ditetapkan sebagai pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian (Berita Negara
Tahun 2014 Nomor 48), dinyatakan tetap dapat melaksanakan tugas
dan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
Pasal 27
pasal.id
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 21), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 28
pasal.id
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2017.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2017 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ENGGARTIASTO LUKITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR101/M-DAG/PER/1/2017 TENTANG KETENTUAN EKSPOR PRODUK PERTAMBANGAN HASIL PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN
PRODUK PERTAMBANGAN HASIL PENGOLAHAN DAN/ATAU PEMURNIAN YANG DIBATASI EKSPORNYA
A. MINERAL LOGAM DAN BUKAN LOGAM NO URAIAN BARANG POS TARIF/HS
- Kuarsa dalam bentuk cullet dengan kadar ≥ 80% SiO2 ex 2506.10.00.00
- Kuarsa dalam bentuk gravel pack dengan kadar SiO2 ≥ 98,5%, roundness ≥ 60%, spherecity ≥ 70%, kelarutan dalam asam khlorida ≤ 1,3% dan mampu pecah dalam tekanan 5000 psi, fraksi ukuran -30+50 mesh ≤ 12,8%, atau fraksi ukuran -30+70 mesh ≤ 5,2%, atau fraksi ukuran -40+70 mesh ≤ 8,7% ex 2506.10.00.00
- Kaolin olahan dengan Brightness ≥ 79%; Ukuran butir lolos saringan 325 mesh ≥ 99%; SiO2≤ 47%; dan Al2O3≥ 36% ex 2507.00.00.00 ex3802.90.20.00
- Ball Clay dalam bentuk Noodle atau Tepung dengan Al2O3> 20 %, Fe2O3 < 1,5 %, SiO2< 60% dan Whiteness-spectrofometer (dibakar 1220 0 C) L > 79 ex 3824.90.99.00
- Kapur tohor dengan kadar CaO ≥ 96% ex 2522.10.00.00
- Kapur padam dengan kadar Ca(OH)2 ≥ 70% ex 2522.20.00.00
- Batu kapur giling dengan Ukuran butir lolos saringan 1000 mesh ≥ 80% ex 2521.00.00.00
- Kalsium karbonat presipitat dengan kadar CaCO3≥ ex 2836.50.00.10
NO URAIAN BARANG POS TARIF/HS 98%; dan Berat jenis ≤ 0,7 g/cc ex 2836.50.00.90 9. Feldspar olahan dengan kandungan (K20 + Na2O) ≥ 10%; dan Fe2O3 ≤ 1%
ex 2529.10.00.00 10. Zirkonium Silikat (ZrSi04), (Zr02 + HfO2) ≥ 63 % d50 = 1,43 ± 0,16 µm ex 2530.90.10.00 ex2615.10.00.00 11. Zirkonium Silikat (ZrSi04), (Zr02 + HfO2) ≥ 62% d50 =1,1 ± 0,2 µm ex 2530.90.10.00 ex2615.10.00.00 12. Zeolit olahan dengan KTK ≥ 80 meq/100 gram ex 2530.90.90.00 ex3802.90.90.00 ex3824.90.99.00 13. Zirkonia dalam bentuk bubuk/pasiran (Zr02 + HfO2) ≥ 99%) ex 2615.10.00.00
- Pasir Zirkon (ZrSi04), (Zr02 + HfO2) ≥ 65,5% lolos saringan 60 mesh ≥ 95 % ex 2530.90.10.00 ex 2615.10.00.00
- Zirkonium Silikat (ZrSi04), (Zr02 + HfO2) ≥ 64% lolos saringan 325 mesh ≥ 95% ex 2530.90.10.00 ex 2615.10.00.00
- Telurium dengan kadar ≥ 99% Te ex 2804.50.00.00
- Selenium dengan kadar ≥ 99% Se ex 2804.90.00.00
- Selenium dari hasil pemurnian lanjut lumpur anoda dengan kadar ≥ 90% Se ex 2804.90.00.00
- Logam tanah jarang dengan total 17 unsur yang terkandung dalam tanah jarang ≥ 99%, yaitu:
a. Skandium kadar ≥ 99% ex 2805.30.00.00 b. Itrium kadar ≥ 99% ex 2805.30.00.00 c. Lantanum kadar ≥ 99% ex 2805.30.00.00 d. Serium kadar ≥ 99% ex 2805.30.00.00 e. Praseodimium kadar ≥ 99% ex 2805.30.00.00
NO URAIAN BARANG POS TARIF/HS f. Neodimium kadar ≥ 99% ex 2805.30.00.00 g. Prometium kadar ≥ 99% ex 2805.30.00.00 h. Samarium kadar ≥ 99% ex 2805.30.00.00 i. Europium kadar ≥ 99% ex 2805.30.00.00 j. Gadolinium kadar ≥ 99% ex 2805.30.00.00 k. Terbium kadar ≥ 99% ex 2805.30.00.00 l. Disprosium kadar ≥ 99% ex 2805.30.00.00 m. Holmium kadar ≥ 99% ex 2805.30.00.00 n. Erbium kadar ≥ 99% ex 2805.30.00.00 o. Tulium kadar ≥ 99% ex 2805.30.00.00 p. Iterbium kadar ≥ 99% ex 2805.30.00.00 q. Lutesium kadar ≥ 99% ex 2805.30.00.00 20. Telurium dioksida dengan kadar ≥ 98% TeO2 ex 2811.29.90.00 21. Zirkonium Oksiklorida (ZOC) ZrOCl2.8H20 kadar ≥ 90% ex 2812.10.00.00 22. Seng Oksida ≥ 98% ZnO ex 2817.00.10.00 23. Seng Peroksida ≥ 98% ZnO2 ex 2817.00.20.00 24. Smelter grade alumina ≥ 98% Al2O3 ex 2818.20.00.00 25. Chemical grade alumina ≥ 90% Al2O3 ex 2818.20.00.00 26. Proppant Al2O3 ≥ 72% (Granulated), API Crush Test 7500 Psi dengan fraksi ukuran -20+40 mesh ≤ 5,2%, fraksi ukuran -30+50 mesh ≤ 2,5%, fraksi ukuran -40+70 mesh ≤ 2,0%, dan Apparent Specific Gravity (ASG)3,27 ex 2606.00.00.00 27. Sisa hasil pemurnian Au, Ag, Se, dan Bullion Pb pada proses pemurnian lanjut lumpur anoda ex 2620.99.90.00 28. Chemical grade aluminium hidroksida ≥ 90% Al(OH)3 ex 2818.30.00.00 29. Dikromium trioksida dengan kadar ≥ 40% Cr2O3 ex 2610.00.00.00
NO URAIAN BARANG POS TARIF/HS ex 2819.90.00.00 30. Mangan Dioksida (MnO2 ≥ 98%) ex 2820.10.00.00 31. Electrolytic Manganese Dioxide MnO2 ≥ 90% dan K < 250 ppm ex 2820.10.00.00
- Mangan Monoksida dengan kadar Mn ≥ 47,5% dan MnO2 ≤ 4% sebagai impuritis ex 2820.90.00.00
- Mangani oksida dengan kadar ≥ 90%Mn3O4 ex 2820.90.00.00
- Timbal oksida dengan kadar ≥ 98% PbO ex 2824.10.00.00
- Timbal dioksida dengan kadar ≥ 98% PbO2 ex 2824.90.00.00
- Nikel hidroksida - Mix Hydroxide Presipitate (MHP) ≥ 25% Ni ex 2825.40.00.00
- Nikel oksida dengan kadar ≥ 70% Ni ex 2825.40.00.00 ex 7501.20.00.00
- Antimon oksida hasil pemurnian lanjut terak dari hasil pemurnian konsentrat timah dengan kadar ≥ 90% Sb2O3 ex 2825.80.00.00
- Antimon oksida dengan kadar ≥ 95% Sb2O5 ex 2825.80.00.00
- Neobium oksida dengan kadar ≥ 90%Nb2O5 ex 2825.90.00.00
- Seng hidroksida dengan kadar ≥ 98%Zn(OH)2 ex 2825.90.00.00
- Tantalum oksida dengan kadar ≥ 90%Ta2O5 ex 2825.90.00.00
- Telurium hidroksida dengan kadar ≥ 98% Te(OH)4 ex 2825.90.00.00
- Timbal hidroksida dengan kadar ≥ 98% Pb(OH)2 ex 2825.90.00.00
- Mangan klorida dengan kadar ≥ 90% MnCl2 ex 2827.39.90.00
- Titanium klorida dengan kadar ≥ 87% TiCl4 ex 2827.39.90.00
- Nikel sulfida (NiS) dengan kadar ≥ 40% Ni dalam bentuk bubuk ex 2830.90.90.00 ex 7501.10.00.00
- Kobal sulfida (CoS)dengan kadar ≥ 40% Co ex 2830.90.90.00
NO URAIAN BARANG POS TARIF/HS 49. Nikel sulfida - Mix Sulfide Presipitate (MSP) ≥ 45% Ni ex 2830.90.90.00 50. Mangan sulfat dengan kadar ≥ 90% MnSO4 ex 2833.29.90.00 51. Zirkonium sulfat (ZOS) Zr(SO4)2.4H20 dengan kadar ≥ 90% ex 2833.29.90.00 52. Zirkonium Berbasis Sulfat (ZBS) Zr5O8(SO4)2.xH20 kadar ≥ 90% ex 2833.29.90.00 53. Hydroxide Nickel Carbonate (HNC) ≥ 40% Ni ex 2836.99.90.00 54. Mangan Karbonat Sintetik (MnCO3)≥90% ex2836.99.90.00 55. Zirkonium Berbasis Karbonat (ZBC) ZrOCO3.xH20 kadar ≥ 90% ex 2836.99.90.00 56. Kalium permanganat dengan kadar ≥ 90%KMnO4 ex 2841.61.00.00 57. Amonium Zirkonium Karbonat (AZC) dengan kadar ≥ 90% (NH4)3ZrOH(CO3)3.2H20 ex 2842.90.90.00 58. Kalium Heksafloro Zirkonat (KFZ) dengan kadar ≥ 90% K2ZrF6 ex 2842.90.90.00 59. Logam hidroksida tanah jarang dengan kadar ≥ 99% REOH ex 2846.90.00.00 60. Logam oksida tanah jarang dengan kadar ≥ 99% REO ex 2846.90.00.00 61. Zirkonium Asetat (ZAC) dengan kadar ≥ 90% H2ZrO2(C2H3O2)2
ex 2915.29.90.00 62. Titanium oksida sintetik dengan kadar ≥ 85% TiO2 ex 2823.00.00.00 ex 3206.11.10.00 ex 3206.11.90.00 63. Bentonit dengan bleaching power ≥ 70% atau Specific Surface Area ≥ 150 m2/g atau konduktivitas ≥ 300 µS/cm ex 3802.90.20.00 64. Perak dalam bentuk bubuk, dalam bentuk tidak ex 7106.10.00.00
NO URAIAN BARANG POS TARIF/HS ditempa, dalam bentuk setengah jadi, dengan kadar ≥ 99% Ag ex 7106.91.00.00 ex 7106.92.00.00 65. Emas dalam bentuk bubuk, dalam bentuk tidak ditempa, dalam bentuk setengah jadi lainnya, bukan mata uang, dengan kadar ≥ 99% Au ex 7108.11.00.00 ex 7108.12.00.10 ex 7108.12.00.90 ex 7108.13.00.00 66. Platinum tidak ditempa, dalam bentuk bongkahan (lumps), dalam bentuk bubuk, dalam bentuk ingot atau batang tuang, dengan kadar ≥ 99% Pt ex 7110.11.00.10 67. Paladium tidak ditempa, dalam bentuk bongkahan (lumps), dalam bentuk bubuk, dalam bentuk ingot atau batang tuang, dengan kadar ≥ 99% Pd ex 7110.21.00.20 68. Besi wantah (pig iron) dengan kadar ≥ 75%Fe ex 7201.10.00.00 ex 7201.20.00.00 69. NPI paduan (besi pig paduan) dengan ≥ 4% Ni ex 7201.50.00.00 70. NPI paduan (besi pig paduan) kadar 2%≤ Ni <4%, dan kadar Fe ≥ 75%; ex 7201.50.00.00 71. Fero Mangan dengan kadar ≥ 60%Mn ex 7202.11.00.00 ex 7202.19.00.00 72. Logam paduan (alloy) fero silikon ≥ 75% Fe dalam bentuk bongkahan (lumps) ex 7202.29.00.00 73. Fero Silikon Mangan dengan kadar ≥ 60%Mn ex 7202.30.00.00 74. Logam paduan (alloy) fero krom ≥ 60% Cr ex 7202.41.00.00 ex 7202.49.00.00 75. Logam paduan fero krom ≥ 75% Fe ex 7202.41.00.00 ex 7202.49.00.00 76. Luppen FeNi, Nugget FeNi, Spon FeNi (Sponge FeNi) dengan kadar ≥ 4% Ini ex 7202.60.00.00
NO URAIAN BARANG POS TARIF/HS 77. Luppen FeNi, Nugget FeNi, Spon FeNi (Sponge FeNi) dengan kadar 2%≤Ni<4%, dan kadar Fe ≥ 75%; ex 7202.60.00.00 78. Fero Nikel (FeNi) dalam bentuk bongkahan (lumps), dalam bentuk ingot, dengan kadar ≥ 8%Ni ex 7202.60.00.00 79. Logam paduan (alloy) fero molibdenum ≥ 75% Fe ex 7202.70.00.00 80. Logam paduan (alloy) fero-tungsten dan fero- silikon-tungsten, dengan kadar ≥ 75% Fe ex 7202.80.00.00 81. Fero titanium ≥ 65% Ti ex 7202.91.00.00 82. Logam paduan (alloy) fero-titanium dan fero- silikon-titanium, dengan kadar ≥ 75% Fe ex 7202.91.00.00 83. Logam paduan (alloy) fero-vanadium ≥ 75% Fe ex 7202.92.00.00 84. Besi spon, dengan kadar ≥ 72% Fe ex 7203.10.00.00 85. Besi spon paduan besi (sponge ferro alloy) Fe ≥ 72% yang diperoleh dengan reduksi langsung dari bijih besi ex 7203.10.00.00 86. Tembaga katoda dengan kadar ≥ 99% Cu ex 7403.11.00.00 ex 7403.29.00.00 87. Tembaga dalam bentuk billet, dalam bentuk ingot atau batang tuangan, dalam bentuk slab, dengan kadar ≥ 99% Cu ex 7403.12.00.00 ex 7403.13.00.00 ex 7403.19.00.00 ex 7403.29.00.00 88. Paduan tembaga telurid dengan kadar ≥ 20 % Te ex 7403.29.00.00 89. Ni Mate dengan kadar ≥ 70%Ni ex 7501.10.00.00 90. Nikel tidak ditempa dengan kadar ≥ 93% Ni ex 7502.10.00.00 ex 7502.20.00.00 91. Nikel dalam bentuk bubuk dengan kadar ≥ 93% Ni ex 7504.00.00.00 92. Logam aluminium bukan paduan, tidak ditempa dengan kadar ≥ 99% Al ex 7601.10.00.00
NO URAIAN BARANG POS TARIF/HS 93. Timbal tidak ditempa, dalam bentuk bullion dengan kadar ≥ 90% Timbal (Pb) ex 7801.10.00.00 ex 7801.91.00.00 ex 7801.99.00.00 94. Seng tidak ditempa, dalam bentuk bullion dengan kadar ≥ 90% Seng (Zn) ex 7901.11.00.00 ex 7901.12.00.00 ex 7901.20.00.00 95. Wolfram dalam bentuk bubuk dengan kadar ≥ 90% ex 8101.10.00.00 96. Wolfram tidak ditempa dengan kadar ≥ 90% ex 8101.94.00.00 97. Logam kobalt tidak ditempa dengan kadar ≥ 93% Co ex 8105.20.10.00 98. Logam kobalt dalam bentuk bubuk dengan kadar ≥ 93% Co ex 8105.20.90.00 99. Logam paduan Titanium tidak ditempa dengan kadar ≥ 65% Ti ex 8108.20.00.00 100. Logam paduan Titanium dalam bentuk bubuk dengan kadar ≥ 65% Ti ex 8108.20.00.00 101. Spon Zirkonium dengan kadar ≥ 85% Zr ex 8109.20.00.00 102. Zirkonium tidak ditempa dengankadar ≥ 95% Zr ex 8109.20.00.00 103. Zirkonium dalam bentuk bubuk dengan kadar ≥ 95% Zr ex 8109.20.00.00 104. Antimon tidak ditempa dengan kadar ≥ 99% Sb ex 8110.10.00.00 105. Antimon dalam bentuk bubuk dengan kadar ≥ 99% Sb ex 8110.10.00.00 106. Mangan spon Mn ≥ 49% dan MnO2 ≤ 4% ex 8111.00.00.00 107. Silika Mangan dengan kadar ≥ 60% Mn ex 8111.00.00.00 108. Logam krom tidak ditempa dengan kadar ≥ 99% Cr ex 8112.21.00.00 109. Logam krom dalam bentuk bubuk dengan kadar ≥ 99% Cr ex 8112.21.00.00 110. Logam paduan kromium tidak ditempa dengan ex 8112.21.00.00
NO URAIAN BARANG POS TARIF/HS kadar ≥ 60% Cr 111. Hafnium tidak ditempa dengan kadar ≥ 95% Hf ex 8112.92.00.00 112. Hafnium dalam bentuk bubuk kadar ≥ 95% Hf ex 8112.92.00.00
B. BATUAN NO URAIAN BARANG POS TARIF/HS
- Slate (Batu Sabak)
yang telah dilakukan pemotongan ex 2514.00.00.00 ex 6803.00.00.00 2. Marmer yang telah dilakukan pemotongan dan/atau pemolesan dapat dalam bentuk ubin, blok, slab, butir, keping, bubuk, kerikil, gravel, batu pecah, batu tumbuk
ex 2515.12.10.00 ex 2515.12.20.00 ex 2517.10.00.00 ex 2517.41.00.00 ex 6802.10.00.00 ex 6802.21.00.00 ex 6802.91.10.00 3. Granit yang telah dilakukan pemilahan ukuran atau pemotongan dapat dalam bentuk batu hias, ubin, slab, balok, butir, keping, bubuk, kerikil, gravel, batu pecah, batu tumbuk ex 2516.12.10.00 ex 2516.12.20.00 ex 2517.10.00.00 ex 2517.49.00.00 ex 6802.10.00.00 ex 6802.23.00.10 4. Kerikil, gravel, batu pecah atau batu tumbuk, yang lazim digunakan untuk campuran beton, untuk mengeraskan jalan atau untuk rel kereta api atau pemberat lainnya, shingle dan flint, diolah dengan dipanaskan maupun tidak, selain ex 2517.10.00.00
NO URAIAN BARANG POS TARIF/HS dari granit dan marmer 5. Butir, keping dan bubuk, dari batuan dari pos 25.15 atau 25.16, diolah dengan dipanaskan maupun tidak, selain dari granit dan marmer ex 2517.49.00.00 6. Basalt, Gabro, Granodiorit, Peridotit yang telah dilakukan pemilahan ukuran atau pemotongan ex 2516.90.00.00 ex2517.49.00.00 7. Toseki yang telah dilakukan pemilahan ukuran atau pemotongan ex 2530.90.90.00 ex 2517.49.00.00 8. Obsidian yang telah dilakukan pemanasan dengan kandungan air ≤ 1 % ex. 2517.49.00.00 ex 2530.90.90.00 ex 3802.90.90.00 ex 6806.20.00.00
Perlit yang sudah dilakukan pemanasan dengan kandungan air ≤ 1 % ex 2530.10.00.00 ex 3802.90.90.00 ex 6806.20.00.00
Onik yang telah dilakukan pemilahan ukuran, pemotongan dapat dalam bentuk ubin, slab, balok ex 7103.10.90.00
Agat, Giok (jade), Opal, Topas yang sudah dilakukan pemolesan dapat dalam bentuk batu permata ex 7103.99.00.00
Chert (rijang), Garnet, Jasper, Kalsedon, Krisopras yang sudah dilakukan pemolesan ex 7103.99.00.00
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ENGGARTIASTO LUKITA LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 01/M-DAG/PER/1/2017 TENTANG KETENTUAN EKSPOR PRODUK PERTAMBANGAN HASIL PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN PRODUK PERTAMBANGAN HASIL PENGOLAHAN DAN/ATAU PEMURNIAN YANG DIBATASI EKSPORNYA NO. URAIAN BARANG POS TARIF/HS
- Konsentrat besi (hematit, magnetit) dengan kadar ≥ 62 % Fe dan ≤ 1 % TiO2 ex 2601.11.00.00 ex 2601.12.00.00
- Konsentrat besi laterit (Gutit, Hematit, Magnetit) dengan kadar ≥ 50% Fe dan kadar (Al2O3+SiO2) ≥ 10% ex 2601.11.00.00 ex 2601.12.00.00
- Konsentrat pasir besi (Lamela magnetit-ilmenit) dengan kadar ≥ 56% Fe dan 1% < TiO2 ≤ 25% ex 2601.11.00.00 ex 2601.12.00.00
- Pellet konsentrat pasir besi (Lamela magnetit-ilmenit) dengan kadar ≥ 54% Fe dan 1% < TiO2 ≤ 25% ex 2601.11.00.00 ex 2601.12.00.00
- Konsentrat mangan dengan kadar ≥ 49% Mn ex 2602.00.00.00
- Konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% Cu ex 2603.00.00.00
- Konsentrat timbal dengan kadar ≥ 56% Pb ex 2607.00.00.00
- Konsentrat seng dengan kadar ≥ 51% Zn ex 2608.00.00.00
- Konsentrat ilmenite dengan kadar ≥ 45% TiO2 ex 2614.00.10.00
- Konsentrat rutil dengan kadar ≥ 90% TiO2 ex 2614.00.90.00
- Lumpur anoda (anode slime) ex 2620.29.00.00 ex 7112.99.90.00 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ENGGARTIASTO LUKITA
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 01/M-DAG/PER/1/2017 TENTANG KETENTUAN EKSPOR PRODUK PERTAMBANGAN HASIL PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN
PRODUK PERTAMBANGAN DENGAN KRITERIA TERTENTU YANG DIBATASI EKSPORNYA NO. URAIAN BARANG POS TARIF/HS 12. Nikel dengan kadar <1,7% Ni ex. 2604.00.00.00 13. Bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar ≥ 42% Al2O3 ex 2606.00.00.00
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ENGGARTIASTO LUKITA
LAMPIRAN Va PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 01/M-DAG/PER/1/2017 TENTANG KETENTUAN EKSPOR PRODUK PERTAMBANGAN HASIL PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN
DAFTAR TENAGA AHLI
[Daerah Provinsi], 201
No. Nama Kebangsaaan No. Identitas KTP/ Paspor/ Kitas Keahlian Pengalaman kerja (thn) Verifikator Drafter Analis Laboratorium Geologis
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ENGGARTIASTO LUKITA
LAMPIRAN Vb PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 01/M-DAG/PER/1/2017 TENTANG KETENTUAN EKSPOR PRODUK PERTAMBANGAN HASIL PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN
DAFTAR RIWAYAT HIDUP TENAGA AHLI
To Whom It May Concern Diperuntukan bagi pihak/individu yang berkepentingan N a m a Tempat/Tanggal Lahir Jenis Kelamin Alamat Alamat e-mail Telpon Pendidikan Referensi Pengalaman profesi : : : : : : : : :
Pernyataan / Komitmen Profesional : [Daerah Provinsi], 201
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ENGGARTIASTO LUKITA
Pas foto warna 4 x 6
LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 01/M-DAG/PER/1/2017 TENTANG KETENTUAN EKSPOR PRODUK PERTAMBANGAN HASIL PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN
DAFTAR PERALATAN LABORATORIUM PRODUK PERTAMBANGAN
Nama PT: Lokasi Kerja: No Nama Alat/Instrumen Merk/Type Tahun Produksi Peruntukan Pengujian Jumlah
[Daerah Provinsi], 201
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ENGGARTIASTO LUKITA
LAMPIRAN VII PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 01/M-DAG/PER/1/2017 TENTANG KETENTUAN EKSPOR PRODUK PERTAMBANGAN HASIL PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN ………………… ….. SPECIMEN DATA PEJABAT PENANDATANGAN LAPORAN SURVEYOR No NAMA JABATAN WILAYAH KERJA CONTOH TANDA TANGAN CONTOH CAP
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ENGGARTIASTO LUKITA
LAMPIRAN VIII PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 01/M-DAG/PER/1/2017
TENTANG KETENTUAN EKSPOR PRODUK PERTAMBANGAN HASIL PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN
REKAPITULASI LAPORAN SURVEYOR PRODUK PERTAMBANGAN No HS NAMA BARANG NEGARA TUJUAN PELABUHAN MUAT PROV NAMA EKSPORTIR JENIS IZIN PERTAMBANGAN MASA BERLAKU JML VOLUME (TON) NILAI (USD) HARGA SATUAN (USD/TON)
[Daerah Provinsi], 201
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd ENGGARTIASTO LUKITA
