PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23
Pasal 45
(1) Permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi
mineral logam, mineral bukan logam jenis tertentu, atau batubara diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya paling cepat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dan paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu IUP Operasi Produksi. (1a) Permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi mineral bukan logam atau batuan diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya paling cepat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun dan paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu IUP Operasi Produksi. (21 Permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) paling sedikit harus dilengkapi:
- peta dan batas koordinat wilayah;
- bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir;
- laporan akhir kegiatan operasi produksi;
- laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan;
- rencana kerja dan anggaran biaya; dan
- neraca sumber daya dan cadangan.
(3) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya dapat menolak permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi apabila pemegang IUP Operasi Produksi berdasarkan hasil evaluasi, pemegang IUP Operasi Produksi tidak menunjukkan kinerja operasi produksi yang baik.
(4) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
harls disampaikan kepada pemegang IUP Operasi Produksi paling lambat sebelum berakhirnya IUP Operasi Produksi.
(5) Pemegang...
PRES IDEN
REPUBLIK INDOI\IESIA
(5) Pemegang IUP Operasi Produksi hanya dapat
diberikan perpanjangan sebanyak 2 (dua) kali.
(6) Pemegang IUP Operasi Produksi yang telah
memperoleh perpanjangan IUP Operasi Produksi sebanyak 2 (dua) kali, harus mengembalikan WIUP Operasi Produksi kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2 Ketentuan ayat (1) Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 72
(1) Permohonan perpanjangan IUPK Operasi Produksi
diajukan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dan paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu IUPK Operasi Produksi.
(2) Permohonan perpanjangan IUPK Operasi Produksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus dilengkapi:
- peta dan batas koordinat wilayah;
- bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir;
- laporan akhir kegiatan operasi produksi; d, laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan;
- rencana kerja dan anggaran biaya; dan
- neraca sumber daya dan cadangan.
(3) Menteri dapat menolak permohonan perpanjangan
IUPK Operasi Produksi apabila pemegang IUPK Operasi Produksi berdasarkan hasil evaluasi, pemegang IUPK Operasi Produksi tidak menunjukkan kinerja operasi produksi yang baik. (41 Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan kepada pemegang IUPK Operasi Produksi paling lambat sebelum berakhirnya IUPK Operasi Produksi.
(5) Pemegang
PRES IDEt\I REPUBI-lK I l'.lDOl.l trSlA
(5) Pemegang IUPK Operasi Produksi hanya dapat
diberikan perpanjangan sebanyak 2 (dua) kali.
(6) Pernegang IUPK Operasi Produksi yang telah
memperoleh perpanjangan IUPK Operasi Produksi sebanyak 2 (dua) kali, wajib mengembalikan WIUPK Operasi Produksi kepada Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3 Ketentuan ayat (1) Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 85
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi mineral atau
batubara yang menjual mineral atau batubara yang diproduksi wajib berpedoman pada harga patokan. (21 Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:
- Menteri untuk mineral logam dan batubara;
- gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk mineral bukan logam dan batuan.
(1) (3) Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat
ditentukan berdasarkan mekanisme pasar dan/atau sesuai dengan harga yang berlaku umum di pasar internasional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penetapan harga patokan mineral logam dan batubara diatur dengan Peraturan Menteri. 4 Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 97
(1) Pemegang IUP dan IUPK dalam rangka penanaman
modal asing, setelah 5 (lima) tahun sejak berproduksi wajib melakukan divestasi sahamnya secara bertahap, sehingga pada tahun kesepuluh sahamnya paling sedikit 5lo/o (lima puluh satu persen) dimiliki peserta Indonesia.
(2) Kepemilikan...
PRES IDENI
sebagaimana (21 Kepemilikan peserta Indonesia dimaksud pada ayat (1), dalam setiap tahun setelah boleh akhir tahun kelima sejak produksi tidak kurang dari presentase sebagai berikut: 2Oo/o (dua puluh persen); a. tahun keenam (tiga puluh persen); b. tahun ketujuh 30% (tiga puluh tujuh persen); c. tahun kedelapan 37o/o empat d. tahun kesembilan 44o/o (empat puluh persen); (lima puluh satu persen), e. tahun kesepuluhslo/o dari jumlah seluruh saham. pada (3) Divestasi saham sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan kepada peserta Indonesia yang terdiri atas Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota, BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta nasional.
(4) Dalam hal Pemerintah tidak bersedia membeli
(3), saham sebagaimana dimaksud pada ayat
ditawarkan kepada pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
(5) Apabila pemerintah daerah provinsi atau pemerintah
daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak bersedia membeli saham, ditawarkan kepada BUMN dan BUMD.
(6) Apabila BUMN dan BUMD sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) tidak bersedia membeli saham, ditawarkan kepada badan usaha swasta nasional.
(7) Penawaran saham sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak 5 (lima) tahun dikeluarkannya izin Operasi Produksi tahap penambangan.
Ketentuan angka 3 dihapus dan angka 5 Pasal ll2c diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasa1 ll2c
Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7O Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara wajib melakukan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.
Pemegang
PRES IDENI
- Pemegang IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal Il2 angka 4 huruf a Peraturan Pemerintah ini wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.
3 Dihapus. 4 Pemegang IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang melakukan kegiatan penambangan mineral logam dan telah melakukan kegiatan pengolahan, dapat melakukan penjualan ke luar negeri dalam jumlah tertentu.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengolahan dan pemurnian, batasan minimum pengolahan dan pemurnian serta penjualan ke luar negeri diatur dengan Peraturan Menteri. 6 Setelah Pasal ll2B ditambahkan 1 (satu) pasal yakni
Pasal 112F, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 112F
1 Pihak yang membangun fasilitas pemurnian di dalam negeri wajib memanfaatkan mineral logam dengan kriteria tertentu. 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan mineral logam dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
REPUBLIK INDOITIESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari2OlT
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari2OlT
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perekonomian, ukum dan Perundang-undangan,
!
Silvanna Djaman
PRES IDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan peningkatan nilai tambah mineral logam melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral logam sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemerintah terus berupaya mendorong terwujudnya pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri;
- bahwa dalam rangka memberikan manfaat yang optimal bagi negara serta memberikan kepastian hukum dan kepastian berrrsaha bagi pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, Kontrak Karya, dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai divestasi saham;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 7945;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a9591;
3.Undang-Undang...
PRES IDEI\I
REPUBLIK INDOI.IESIA
tentang 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana dengan telah beberapa kali diubah terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 20lO tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20lO Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5111) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 20I4 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L4 Nomor 263, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597);
