Pasal 45
(1) Permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi
mineral logam, mineral bukan logam jenis tertentu, atau batubara diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya paling cepat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dan paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu IUP Operasi Produksi. (1a) Permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi mineral bukan logam atau batuan diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya paling cepat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun dan paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu IUP Operasi Produksi. (21 Permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) paling sedikit harus dilengkapi:
- peta dan batas koordinat wilayah;
- bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir;
- laporan akhir kegiatan operasi produksi;
- laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan;
- rencana kerja dan anggaran biaya; dan
- neraca sumber daya dan cadangan.
(3) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya dapat menolak permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi apabila pemegang IUP Operasi Produksi berdasarkan hasil evaluasi, pemegang IUP Operasi Produksi tidak menunjukkan kinerja operasi produksi yang baik.
(4) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
harls disampaikan kepada pemegang IUP Operasi Produksi paling lambat sebelum berakhirnya IUP Operasi Produksi.
(5) Pemegang...
PRES IDEN
REPUBLIK INDOI\IESIA
(5) Pemegang IUP Operasi Produksi hanya dapat
diberikan perpanjangan sebanyak 2 (dua) kali.
(6) Pemegang IUP Operasi Produksi yang telah
memperoleh perpanjangan IUP Operasi Produksi sebanyak 2 (dua) kali, harus mengembalikan WIUP Operasi Produksi kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2 Ketentuan ayat (1) Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
