Pasal 72
(1) Permohonan perpanjangan IUPK Operasi Produksi
diajukan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dan paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu IUPK Operasi Produksi.
(2) Permohonan perpanjangan IUPK Operasi Produksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus dilengkapi:
- peta dan batas koordinat wilayah;
- bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir;
- laporan akhir kegiatan operasi produksi; d, laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan;
- rencana kerja dan anggaran biaya; dan
- neraca sumber daya dan cadangan.
(3) Menteri dapat menolak permohonan perpanjangan
IUPK Operasi Produksi apabila pemegang IUPK Operasi Produksi berdasarkan hasil evaluasi, pemegang IUPK Operasi Produksi tidak menunjukkan kinerja operasi produksi yang baik. (41 Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan kepada pemegang IUPK Operasi Produksi paling lambat sebelum berakhirnya IUPK Operasi Produksi.
(5) Pemegang
PRES IDEt\I REPUBI-lK I l'.lDOl.l trSlA
(5) Pemegang IUPK Operasi Produksi hanya dapat
diberikan perpanjangan sebanyak 2 (dua) kali.
(6) Pernegang IUPK Operasi Produksi yang telah
memperoleh perpanjangan IUPK Operasi Produksi sebanyak 2 (dua) kali, wajib mengembalikan WIUPK Operasi Produksi kepada Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3 Ketentuan ayat (1) Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
