PP
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23
Pasal 85
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi mineral atau
batubara yang menjual mineral atau batubara yang diproduksi wajib berpedoman pada harga patokan. (21 Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:
- Menteri untuk mineral logam dan batubara;
- gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk mineral bukan logam dan batuan.
(1) (3) Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat
ditentukan berdasarkan mekanisme pasar dan/atau sesuai dengan harga yang berlaku umum di pasar internasional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penetapan harga patokan mineral logam dan batubara diatur dengan Peraturan Menteri. 4 Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
