Pasal 97
(1) Pemegang IUP dan IUPK dalam rangka penanaman
modal asing, setelah 5 (lima) tahun sejak berproduksi wajib melakukan divestasi sahamnya secara bertahap, sehingga pada tahun kesepuluh sahamnya paling sedikit 5lo/o (lima puluh satu persen) dimiliki peserta Indonesia.
(2) Kepemilikan...
PRES IDENI
sebagaimana (21 Kepemilikan peserta Indonesia dimaksud pada ayat (1), dalam setiap tahun setelah boleh akhir tahun kelima sejak produksi tidak kurang dari presentase sebagai berikut: 2Oo/o (dua puluh persen); a. tahun keenam (tiga puluh persen); b. tahun ketujuh 30% (tiga puluh tujuh persen); c. tahun kedelapan 37o/o empat d. tahun kesembilan 44o/o (empat puluh persen); (lima puluh satu persen), e. tahun kesepuluhslo/o dari jumlah seluruh saham. pada (3) Divestasi saham sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan kepada peserta Indonesia yang terdiri atas Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota, BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta nasional.
(4) Dalam hal Pemerintah tidak bersedia membeli
(3), saham sebagaimana dimaksud pada ayat
ditawarkan kepada pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
(5) Apabila pemerintah daerah provinsi atau pemerintah
daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak bersedia membeli saham, ditawarkan kepada BUMN dan BUMD.
(6) Apabila BUMN dan BUMD sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) tidak bersedia membeli saham, ditawarkan kepada badan usaha swasta nasional.
(7) Penawaran saham sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak 5 (lima) tahun dikeluarkannya izin Operasi Produksi tahap penambangan.
Ketentuan angka 3 dihapus dan angka 5 Pasal ll2c diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasa1 ll2c
Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7O Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara wajib melakukan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.
Pemegang
PRES IDENI
- Pemegang IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal Il2 angka 4 huruf a Peraturan Pemerintah ini wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.
3 Dihapus. 4 Pemegang IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang melakukan kegiatan penambangan mineral logam dan telah melakukan kegiatan pengolahan, dapat melakukan penjualan ke luar negeri dalam jumlah tertentu.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengolahan dan pemurnian, batasan minimum pengolahan dan pemurnian serta penjualan ke luar negeri diatur dengan Peraturan Menteri. 6 Setelah Pasal ll2B ditambahkan 1 (satu) pasal yakni
