PP
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23
Pasal 112F
1 Pihak yang membangun fasilitas pemurnian di dalam negeri wajib memanfaatkan mineral logam dengan kriteria tertentu. 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan mineral logam dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
REPUBLIK INDOITIESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari2OlT
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari2OlT
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perekonomian, ukum dan Perundang-undangan,
!
Silvanna Djaman
PRES IDEN
