PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN
Pasal 7C
Pemegang IUP dan IUPK yang melakukan perul_rahan status perusahaan dari penanaman modal dalam negeri menjadi penanaman modal asing, kepemilikan saham asingnya paling banyak:
- 7_5o/o (tujuh puluh lima persen) untuk IUp Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi;
- 49Vo (empat puluh sembilan persen) untuk IUp Operasi Produksi dan IUpK Operasi produksi yang tidak melakukan sendiri kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian;
- 60 7o (enam puluh persen) untuk IUp Operasi produksi dan IUPK Operasi produksi yang melikukan sendiri kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian; dan
- 7 Oyo (tujuh puluh persen) untuk IUp Operasi produksi dan IUPK Operasi produksi yang melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah.
- Ketentuan ayat (3) pasal 32 diubah sehingga pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9g
Dalam hal terjadi peningkatan jumlah modal perseroan yang mengakibatkan saham peserta Indonesia terdilusi, pemegang IUP Operasi produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menawarkan saham kepada peserta Indonesia sebagaimana dimaksud aalarn paJa 97 iyat (2) sesuai dengan kewajiban divestasi saham sebagaimana dimaksud dalam pasal 9Z ayat trat, ayal irU), ayat (tc), dan ayat (1d).
- Ketentuan angka 2 pasal 112 diubah, diantara angka 1 2 disisipkan 1_ (satu) yrt rri angka ta, oranrara111::^*U"angka ".,gt, 2 dan angka 3 disisipka; 1 (satuf angka yakni angka 2a, serta angka 7 d; ;;gku 8 dihapus, sehingga pasal 112 berbunyi sebagai b.;k;;;-
Pasal 112 ...
r'1,1.-..jI1.rai.!
.: I .',.:t,..:-. li..i!_r.:_j ii,!11 i,1
_15
Pasal 32
(1) Badan usaha, koperasi, atau perseorangan yang telah
mendapatkan peta WIUp beserta batas dan koordinat sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 daiam jangka waktu paling lambar 5 (lima) hari kerja ietelah penerbitan peta WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan harus menyampaikan permohonan IUp Eksplorasi kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat ( I )
wajib memenuhi persyaratan sebagaimina dimaksud dalam Pasal 23.
(3) Apabila badan usaha, koperasi, atau perseorangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja tidak menyamiaikan permohonan IUP, dianggap mengundurkan diri dan uang pencadangan wilayah menjadi milik Negara.
(4) Dalam ...
ffi :- j L, a.. i..r: s I a : i. i{ :t "ri
(4) Dalam hal badan usaha, koperasi, atau perseorangarl
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah dianggap mengundurkan diri maka WIUp menjadi wilayah terbuka.
- Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
(1) Dalam ha1 pemegang IUp Operasi produksi tidak
melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan, - kegiatan pengangkutan dan penjuaian dapat dilakukan oleh pihak lain yang memiliki IUp Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan. (21 Dalam hal pemegang IUp Operasi produksi tidak melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian, kegiatan pengolahan dan pemurnian dapat dilakukan oleh pihak lain yang memiliki:
- IUP Operasi produksi lainn1,2 yang memiliki fasilitas pcngoltrhan dan pemurnian; atau
- IUP Operasi produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian.
- Ketentuan ayat (21 dan ayat (3) pasal 46 dihapus, sehingga
Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 46
( 1) Pemegang IUp Operasi produksi yang telah memperoleh perpanjangan IUp Operasi Froduksi sebanyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasa-l 45 ayar (6), dalam jangka wakru 3 (tiga) tahun sebelum jangka waktu masa berlakunya IUp Operasi Produksi berakhir harus menyampaikan kipada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya -e.rgen.i keberadaan potensi dan cadangan mineral atau batubara pada WIUp_nya; (21 Dihapus.
(3) Dihapus.
- Ketentu^an ayat (2) dan ayat (3) pasal 73 dihapus, sehingga
Pasal 73 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 73 ...
frFllSi;trS-r,l ;tt !trirFi!rf<. I i.t D (, iJ -.: I i A.
Pasal 73
( 1) Pemegang IUPK Operasi Produksi yang teiah memperoleh perpanjangan IUp Operasi produksi sebagaimana dimaksud dalam sebanyak ! (dua) kali
Pasal 72 ayat (6), dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun
sebelum jangka waktu masa berlakunya IUpK berakhir, wajib menyampaikan kepada Menteri mengenai keberadaan potensi dan cadangan mineral 1ogam atau batubara pada WIUPK-nya.
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
- BAB V diubah sehingga BAB V berbunyi sebagai berikut:
Pasal 74
(i) Pemegang IUP sewaktu-waktu dapat mengajukan permohonan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk menciutkan sebagian atau mengembalikan seluruh WIUP. (21 Pemegang IUPK sewaktu-waktu dapat mengajukan permohonan kepada Menteri untuk menciutkan sebagian atau mengembalikan seluruh WIUPK.
(3) Pemegang IUP atau IUPK dalam melaksanakan
penciutan atau pengembalian WIUp atau WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2) harus menyerahkan:
- Laporan ...
j-,f:r!itrEi,t
r_ rr l , i::i_ t!( rf.lDONaSlA
laporan, data dan informasi penciutan atau pengembalian yang berisikan semua penemuan teknis dan geologis yang diperoleh pada wilayah yang akan diciutkan dan alasan penciutan atau pengembalian serta data lapangan hasil kegiatan;
peta wilayah penciutan atau pengembalian beserta koordinatnya;
bukti pembayaran kewajiban keuangan;
laporan kegiatan sesuai status tahapan terakhir; dan
laporan pe.laksanaan reklamasi pada wilayah yang diciutkan atau dilepaskan.
(4) WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) untuk:
- minera_l logam dan batubara dapat ditetapkan kembali menjadi WIUp atau WIUPK, dan/Ltau diusulkan menjadi wilayah pencadangan negara berdasarkan evaluasi Menteri ,""r'^i deilan ketentuan peraturan perundang_undangan; dan
- mineral bukan logam dan batuan dikembalikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati walikota sesuai dengan kewenangannya. (4a) WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditetapkan kembali menjadi WIUPK dan/aiau diusulkan menjadi wilayah pencadangan negara berdasarkan evaluasi Menteri dengan ketentuan peraturan perundang_undangan;"."r!i (4b) WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ditawarkan kembali dengan caia lelang sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3). ( c) WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b ' diberikan kembali dengan ."..' mengajukan permohonan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4). (4d) WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) ditawarkan kembali dengan cara prioritas atau lelang sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 dan pasal 52.
(5) Dihapus.
- Diantara ...
ffia'f.-< i- .-j I Li t, !.i i :-.:,.!ir_il( t. i:_J .t I .i s lA.
- Di antara Pasal 75 dan pasal 76 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 75A, Pasal 75B, dan Pasal 75C yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 75A
(i) IUP Eksplorasi yang telah dicabut atau yang tidak ditingkatkan menjadi IUp Operasi eroautsi," WIUe Eksplorasinya dikembalikan kepada Menterr, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) I.UPK yang telah dicabut atau yang tidak .Eksplorasi ditingkatkan menjadi IUpK Operasi produlisi, "WtUpX
Eksplorasinya dikembalikan kepada Menteri.
(3) WIUP Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
- mineral logam dan batubara dapat ditetapkan kembali menjadi WIUp Eksplorasl atau WIUPK Eksplorasi dan/atau diusulkan menjadi wilayah pencadangan negara berdasarkan evaluasi Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_ undangan; dan
- mineral bukan logam dan batuan dikembalikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota _ sesuai dengan kewenangannya. (41 Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat XUt-f t2) ditetapkan kembali menjadi WIUPK 9.pr! rrKSplorasr dan/atau diusulkan menjadi wilayah pencarl2ng2n negara berdasarkan evaluasi Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_ undangan. (s) se.bagaimana dimaksud pada ayat XJuj-_E-Isplorasi (Jl hurul a ditawarkan dengan cara lelang^ _kembali sebagaimana dimaksud dalam pasal A""V.t fif .
(6) dimaksud pada ayat Xlrr.-?I-""O,.rasi,sebagaimana (J, hurul b diberikan kembali dengan cara mengajukan permohonan wilayah s.b-.g.ima.r" dimaksud dalam pasal 8 ayat (4).
(7)wruPK...
,sQ, tir, fiiu-ryt>-tj{
irHESiDEi'.1 irr I i.:: r. ]il. L r'.i IND(] E5lA
(7\ WIUPK Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditawarkan kembali dengan cara prioritas atau
lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan
Pasal 52.
Pasal 75B
(1) IUP Operasi Produksi yang habis masa berlakunya
setelah mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat 46 ayat (1), WIUP Operasi Produksinya dikembalikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya setelah menyampaikan keberadaan potensi dan cadangan mineral atau batubara pada WIUP-nya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) .
(2) IUP Operasi Produksi yang telah dicabut atau tidak
memperoleh perpanjangan, WIUP Operasi Produksinya dikembalikan kepada Menteri, gubrrnur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (s) WIUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk:
- mineral logam dan batubara dapat ditetapkan kembali menjadi WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksi, dan/atau diusulkan menjadi wilayah pencadangan negara berdasarkan evaluasi Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan; dan
- mineral bukan logam dan batuan dikembalikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (41 WIUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditawarkan kembali dengan cara lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3). (s) WIUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditawarkan kembali dengan cara prioritas atau lelang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 dan Pasal 52.
(6) Dalam ...
.,*4.ikl. =]., q"&;u -f:lgy^1!.
;:r;: P i.t ai'TRESIi-JENt- it.... tNDoi..tESta
(6) Dalam pelaksanaan lelang WIUp Operasi produksi
atau WIUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dan ayat (5), pemegang IUp Operasi Produksi sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan hak menyamai. (71 WIUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan kembali dengan cara mengajukan permohonan wilayah sebigaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (4).
Pasal 7SC
(1) IUPK Operasi Produksi yang habis masa berlakunya
sgtelah mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan, WIUPK Operasi produksinya dikembalikan "kepada Menteri. setelah menyampaikan keberadaan potensi dan cadangan mineral aiau batubara pada WtUpX_ nya sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 ayat (1). (2t IUPK Operasi Produksi yang telah dicabut atau tidak memperoleh perpanjangan, WIUPK Operasi Produksinya dikembalikan kepada Menteri.
(3) WIUPK Operasi produksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (21 dapat ditetapkan kembali menjadi WIUPK Operasi produksi dan/aiau diusulkan menjadi wilayah pencadangan negara berdasarkan evaluasi Menteri sesuai dengan keGntuan peraturan perundang-undangan.
(4) WIUPK Operasi produksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditawarkan kembati dengan cara prioritas atau lelang sebagaimana dimaksid dalam
Pasal 51 dan pasal 52.
(s) Dalam pelaksanaan lelang WIUpK Operasi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemegang IUpK Operasi Produksi sebelumnya iebagaimana lim"aksud pada ayat (1) mendapatkan hak menyamai.
Penjelasan Pasal 94 ayar (1) diubah sehingga berbunyi sebagalmana tercantum dalarn penjelasan Pasal 94 ayat (1).
Ketentuan ...
gQs. ,
r' \ ,li, #l{ll:r -)gyn_{!:
l iri=i..iErL_tK=tiESINENti..lD ot\tES tA -i0-
- Ketentuan ayat (2) Pasal 95 diubah sehingga pasal 95 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 75C
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup je1as. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (s) "Hak menyamai,, dalam pelaksanaan lelang WIUpK Operasi Produksi diberikan kepada:
- pemegang IUpK Operasi produksi yang dimiliki oleh BUMN atau BUMD sebeiumnya apabila terdapat lebih dari 1 (satu) BUMN/EiUMD yang berminat.
- pemegang IUPK Operasi produksi yang dimiliki oleh badan usaha swasta sebelumnyf apabila tidak ada BUMN/BUMD yang berminat.
Angka 9 ...
. ,, ;,1,1-..lI5Iu _ -6- =,o
Angka 9
Pasal 94
Ayat (1) "Pengolahan,,.. oleh pemegang IUp dan IUpK Operasi produksi, meliputi antara lain:
- peningkatan mutu batubara (coal upgradingl;
- pembuatan briket batubara (coal biquetting);
- pembuatan kokas (cokes makingl;
- pencairan batubara (coal liquefactionl;
- gasifikasi batubara (coal gasifi.cationl termasuk underground coal g a sification; d,an f . coal slurry/ coal water mixture. "pengolahan,, oleh perusahaan, meliputi antara lain:
- pencampuran batubara (coal blend.ing);
- peningkatan mutu batubara (coal upgrad_ingl;
- pembuatan briket batubara (coal biquetting);
- pembuatan kokas (cokes making);
- pencairan batubara (coal liquefaction);
- gasifikasi batubara (coal gasifi.cation); dan
- coal slurry/ coal water m*ture. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 10
Pasal 95
( 1) Komoditas tambang yang dapat ditingkatkan nilai tambahnya terdiri atas pertambangan:
- mineral logam;
- mineral bukan logam;
- batuan; atau
- batubara.
(2) Peningkatan nilai tambah mineral logam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilatsanakan melalui kegiatan:
- pengolahan mineral logam; dan
- pemurnian mineral logam.
(3) Peningkatan nilai tambah mineral bukan logam
( sebagaimana dimaksud pada ayat 1) huruf U dilaksanakan melalui kegiatan pengolahan mineral bukan logam.
(4) Peningkatan nilai tambah batuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui kegiatan pengolahan batuan.
(5) Peningkatan nilai tambah batubara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan melalui kegiatan pengolahan batubara.
- Ketentuan ayat (1), ayat (1a), ayat (2), ayat (6), ayaL (7), ayat (8), dan ayat (11) pasal 97 diubah, diantara ayat (1a) aVat (2) disisipkan 4 (empat) ayat yakni ayat (tt), ayai f-a1 (.1c), ayat (1d), dan ayat (1e), diantara'ayat (2i dan ayat-(3) disisipkan I (satu) ayat yakni ayat (2a1, ketentuan ayat (3), dan ayat (5) dihapus, diantara ayat (Zl du; uy;; T"t.(1),. (8) disisipkan 2 (dua) ayal yakni ayat (Z i\ dan'ayat (7b), diantara ayat (8) dan ayar (9) disisipkan Z (aua; ayat yakni 1y1t (8a) dan ayat (8b),dan diantari ayar (10) dan-ayai 1r r; disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (10;), sehingga pasal 97 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 97 ...
til. ,r.ttQ, ffiI i-.:,. ,- !-. : ;-_ E_ ).1 r: i:,1-:jl.l.: .i.ti-)L)i. :. ii,:
Pasal 97
(1) Pemegang IUP Operasi produksi dan IUpK Operasi
Produksi dalam rangka penanaman modal ising, setelah 5 (lima) tahun sejak berproduksi wajib melakukal divestasi saham secara bertahap. ( 1a) Kewajiban divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi pemegang IUp Operasi produksi dan IUPK Operasi produksi yang tidak mela,.ukan sendiri kegiatan pengolahan dan/ atau pemurnian, setelah akhir tahun kelima sejak berproduksi paling sedikit sebagai berikut:
tahun keenam 2O%o (dua puluh persen);
tahun ketujuh 30% (tiga puluh persen);
tahun kedelapan 3T%o (tiga puluh tujuh persen);
tahun kesembilan 44o/o (empat puluh empat persen); dan
tahun kesepuluh 51% (1ima puluh satu persen), dari jumlah seluruh saham. ( 1b) Kewajiban divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi pemegang IUp Operasi produksi dan IUPK Operasi produksi yang meiakukan sendirr kegiatan pengolahan dan/a[au pemurnian, setelah akhir tahun kelima sejak berproduksi paling sedikit sebagai berikut:
tahun keenam 2Oo/o (dua puluh persen); b, tahun kesepuluh 30% (tiga puluh persen); dan
tahun kelimabelas 4O7o (empat puluh persen), dari jumlah seluruh saham. (1c) Kewajiban divestasi saham sebagaimana dimaksud pada_ ayat (1) bagi pemegang IUp Operasi produksi dan IUPK Operasi produksi ying melakukan kegiatan penambalgan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah, setelah akhir tahun kelima sejak berproduksi paling sedikit sebagai berikut:
tahun keenam 2Ook (dua puluh persen);
tahun ...
=li,-" ^r#*,6. 'rf Esfl.".Ii.i" "r{h)<'i'-'
j 'i ' ,.. :i r i--l t, l\l ,r, r' Lrr.,1L_ ii( ii'.1!-_iOt.jISlA
- tahun kesepuluh 2\ok (dua puluh lima persen); dan
- tahun kelimabelas 30% (tiga puluh persen); dari jumlah seluruh saham. (id) Kewajiban divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi pemegang IUp Operasi produksi dan IUPK Operasi produksi yang melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah dan penambangan terbuka, setelah akhir tahun kilima sejak berproduksi paling sedikit sebagai berikut:
- tahun keenam 2Oo/o (dua puluh persen);
- tahun kedelapan 21o/o (dua puluh lima persen); dan
- tahun kesepuluh 30% (tiga puluh persen); dari jumlah seluruh saham. (1e) Pemegang IUP Operasi produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dalam rangka penanaman modal asing tidak wajib melaksanakan divestasi saham.
**(2) IUP Operasi produksi dan IUpK Operasi I.*..q"lg Produksi wajib melakukan penawaran divestasr
saham sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (1a), dan ayat (1b) kepada p.".it. tnionesia secara berjenjang kepada:
- Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerrntah kabupaten/ kota setempat;
- BUMN dan BUMD; dan
- badan usaha swasta nasional. (2a) Pem.egang IUP Operasi produksi dan IUpK Operasi Produksi yang sahamnya telah terdaftar di bursa efek di Indonesia diakui sebagai peserta Indonesia paling banyak 2Oo/o (dua puluh persen) dari jumlah seluruh saham.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.
(5) Dihapus ...**
ffiiri*lj,:. lLti-t.,1 j:-rL:l _rr\ i i..l it i:) , 1 :i ! a _13
(5) Dihapus.
pemerintah,(6) Penawaran divestasi saham kepada pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/ kota setempat dilakukan dalam jangka waktu paling Iambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah 5 (lima) tahun sejak berproduksi. (71 Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota, harus menyatakan minatnya dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender setelah tanggal penawaran. (7a) Dalam hal Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota menyatakan berminat terhadap penawaran divestasi saham, maka Pemerintah diberikan prioritas untuk membeli divestasi saham. (7b) Dalam hal Pemerintah tidak berminat terhadap penawaran divestasi saham atau tidak ada jawaban dari Pemerintah dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dan apabila pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota menyatakan minatnya, mika Menteri mengkoordinasikan penetapan komposisi divestasi yang akan dibeli oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten / kota.
(8) Dalam hal Pemerintah, pemerintah provinsi, dan
pemerintah kabupaten/kota tidak berminat untuk membeli divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (7), saham ditawarkan kepada BUMN dan BUMD dengan cara lelang. (8a) BUMN dan BUMD harus menyatakan minatnya dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puiuh) hari kalender setelah tanggal penawaran. (8b) Dalam hat BUMN dan BUMD tidak berminat ,rntuk membeli divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (8a), saham ditawarkan kepada badan usaha swasta nasional dengan cara lelang.
(9) Badan usaha swasta nasional harus menvatakan
minatnya dalam jangka waktu paling lambat "3O (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal pe.r^*..^.,.
(10) Pembayaran ...
:1.. .;ti*l
-ffe.rr-<3'' fl#*
;.I:IS{DEN ;. !:r i- E:t_th. ti..tDOi-.r.tSlA t4
(1O) Pembayaran dan penyerahan saham yang dibeli oleh peserta Indonesia dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kale nder setelah tanggal pernyataan minat atau penetapan pemenang lelang. (10a) Dalam hal peserta Indonesia setelah jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kalendei lebagaimana dimaksud pada ayat (10) tidak melakukan pembayaran maka pernyataan minat atau penetapan pemenang lelang terhadap penawaran divestasi saham dinyatakan grgrl. d.., penawaran divestasi saham diberikan kesempatan kepada peserta Indonesia lainnya sebagaimina dimaksud pada ayat (2). ( 1 1) Apabila divestasi sebagaimana dimaksud pada ayar (1a), ayat (1b), ayat_ (tc), dan ayat (td) tidai tercapai, penawaran saham dilakukan pada tahun berikutnya.
- Ketentuan Pasai 98 diubah, sehingga pasal 98 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 98
Cukup jelas.
Angka 13
Pasal 112
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang ditandatangani sebelum diundangkannya Peraturan pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir. perjanjian Karyala. Pemegang Kontrak Karya dan Pengusahaan pertambangan Batubara sebagaimana dimaksLrd pada angka 1 dapat memiliki luas wrrayah kontrak/perjanjian sesuai dengan rencana kegiatan pada wilayah kontrak/ perjanjian yang telah disitujui Menteri sampai dengan jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 171 Undang-Undang Nomor 4 Tainun 2OO9
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang terdiri atas:
- wilayah potensi dan cadangan/penambangan; dan
- wilayah di luar penambangan untuk menunjang usaha kegiatan pertambangan
- Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara sebagaimana dimaksud pada angka 1 :
yang belum memperoleh perpanjangan dapat diperpanjang menjadi IUPK Operasi produksi perpanjangan pertama sebagai kelanjutan operasi tanpa melalui 1e1ang setelah berakhirnya kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara kecuali mengenai penerimaan negara yang lebih menguntungkan; dan
yang...
ffi, , a j. :r. 7 -16
- yang telah memperoleh perpanjangan pertama dapat diperpanjang menjadi IUpK Opeiasi produksi perpanjangan kedua sebagai kelanjutan operasi tanpa melalui lelang setelah berakhirnya perpanjangan pertama kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara dan dilaksanakan seiuai den[an ketentuan Peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara kecuali mengenai penerimaan negara yang lebih menguntungkan. J. Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara sebagaimana dimakiud pada angka 1 yang telah melakukan tahap kegiatan operasi -pengutamaan produksi wajib melaksanakan kepentingan dalam negeri sesuai dengan fetentuan peraturan perundang-undangan.
- Kuasa pertambangan, surat izin pertambangan daerah, dan. surat izin pertamb.rrgu, .^Ly.t, yan[ diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan sebelum ditetapkannya peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 201O tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha pertambangan Mineral dan Batubara tetap diberiakukan sampai ja'ngka waktu berakhir serta wajib:
- disesuaikan menjadi IUp atau IpR sesuai dengan ketentuan Peraturan pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubar" d"la- jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun ZOiO tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha pertambangan Mineral dan Batubara dan khusus BUMN dan BUMD,.untuk IUp Operasi produksi merupakan IUp Operasi Produksi pertama; dan
- menyampaikan rencana kegiatan pada seluruh WIUP atau WpR sampai dingan jangka waktu berakhirnya IUp atau IpR kepada Vfentei gubernur, bupati/walikota sesuai dengin kewenangan-nya;
- dihapus.
- Permohonan ...
iJ Ti: S IL''] E Fr i tj-r -rLrl( li..lrJOi.rIstr.
Permohonan kuasa pertambangan yang telah diterima Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan telah mendapatkan Pencadangan Wilayah dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya, dapat diproses perizinannya dalam bentuk IUP tanpa melalui lelang paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kuasa pertambangan, kontrak karya, dan perjanjian k.tyl...pengusahaan pertambangan batubara yang memiliki unit pengolahan, tetap dapat menerima komoditas tambang dari kuasa pertambangan, kontrak karya, dan perjanjian karya piengusahaan _ pertambangan batubara, pemegang IUp, dan IFR.
Dihapus.
Dihapus.
Ketentuan Pasal 112A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 12A
- Wilayah kontrak/ perjanjian yang tidak mendapatkan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 I Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat:
ditetapkan menjadi WIUPK Operasi produksi; dan/ atau
diusulkan menjadi WpN, berdasarkan evaluasi Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c Wilayah. kontrak/ perjanjian sebagai wilayah potensi oan cadangan / penambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasai ll2 angka fa huruf a yang tidak p"roduksi terakomodir dalam IUPK Operasi perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 angka 2a dapat:
ditetapkan...
#Wi:e **ir*:-:F
:" r-l i- ': i D ir l.l ;: ;_ : ;-.r ::i ,. l ltr" t 1..J D .t t .i a- 11 ! A _18
- ditetapkan menjadi WIUPK Operasi produksi; dan/ atau
- diusulkan menjadi WpN, berdasarkan evaluasi Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan angka 1, angka 2, angka 3, angka g, angka 9, dan angka 10 Pasal 1128 diubah, serta ditambahlan t (satu) angka yakni angka 11, sehingga pasal I12B berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 l28
- Perpanjangan kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara menjadi IUiK Operasi Produksi perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 12 angka 2 diberikin oleh Menteri setelah wilayahnya ditetapkan menjadi WIUPK Operasi Produksi oleh Menteri. produksi 2. Untuk memperoleh IUPK Operasi perpanjangan sebagarmana dimaksud pada angka 1, pemegang kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara harus mengajukan permohonan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun dan paling'iamtar dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebllum kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara berakhir.
- Permohonan IUPK Operasi produksi perpanjangan sebagaimana dimaksud pada angka 2 paling seaitit harus memenuhi persyaratan:
- administratif;
- teknis;
- Iingkungan; dan
- finansial.
- Persyaratan adminstratif sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a meliputi:
surat permohonan;
susunan...
or*i>,,):, ffi ;:t_.-.-5tiDi i,l 1i-f l ijr_'k r\ti1 - _19-
- susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan
- surat keterangan domisili. Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b meliputi:
- peta dan batas koordinat wilayah;
- laporan akhir kegiatan operasi produksi;
- laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan;
- rencana kerja dan anggaran biaya;
- neraca sumber daya dan cadangan;
- rencana reklamasi dan pascatambang;
- rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi;
- tersedianya tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun;
- Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c meliputi:
- pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di perlindungan dan pengetoi-aan lingiungan Pi9""g hidup;
- persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai l<etentuan peraturan peiundang-undangan 1:"S1i di bidang perlindungan dan f,engelolian . lingkungan hidup.
- Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf d meliputi:
- laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
- bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir.
- Menteri ...
i-Ri:sluE.N i:?i. ii(. ir.lL:l o I lr-:; I 4 ' r:::'ij
Menteri dalam memberikan IUPK Operasi produksi perpanjangan wajib mempertimbangkan potensi cadangan mineral dan batubara aari WIUpK Operasi Produksi tersebut dan dengan memperhitikan kepentingan nasional.
Menteri dapat menolak permohonan IUpK Operasi Produksi perpanjangan apabila berdasarkan hasil evaluasi, pemegang kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan baiubara tidak menunjukkan kinerja pengusahaan pertambangan yang baik.
Penolakan sebagaimana dimaksud pada angka 9 harus "karya disampaikan kepada pemegang kontrak dan perjanjian karya pengusahaan pirtambangan batu bara yang mengajukan permohonan IUpK Operasi produksi perpanjangan paling lambat sebelum berakhirnya kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara. I 1 . Pemegang kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan Uatuiaia dalam mengajukan permohonan untuk memperoleh IUpK Operasi Produksi perpanjangan dapat mengajukan permohonan wilayah di luar WIUPK dperasi produksi kepada Menteri untuk menunlang usafra kegiatan pertambangannya sesuai dengan ke-tentuan peraturan Pemerintah ini.
Di antara ketentuan pasal 112C dan Pasal 113 disisipkan 2 (dua) pasal yakni pasal 112D dan Pasal 1l2E yang berbunyi sebagai berikut: pasal l I2D Pemegang kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara: t . yalg. telah berproduksi kurang dari S (lima) tahun sebelum diundangkan peraturai p.m..lriaf, ini wajib mengikuti ketentuan divestasi saham sesuai deng"an ketentuan dalam peraturan pemerintah ini; dan
yang...
.r"Ltt .-'-', q"#)l *E165_.if:
i:rR[:iLiE!'.1 .t:4,-ir-:i-ii;. rl,lD otil_! 1A
- yang telah berproduksi sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum diundangkan peraturan pemerintah ini wajib melaksanakan ketentuan divestasi saham :
- sebesar 2O%o (dua puluh persen) paling lambat 1 (satu) tahun sejak peraturan pemerintah ini diundangkan; dan
- sebesar persentase pada tahun berjalan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah ini peraturan paling lambat 5 (lima) tahun sejak Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 112E
Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib menyerahkan dokumen IUp Eksplorasi, IUP Operasi produksi, IUp Operasi produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, atau IUp Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau p:Tr."iql dalam rangka penanaman modal asing yang telah diterbitkan sebelum berlakunya peraturan Pemerintah ini kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak beilak-unya peraturan Pemerintah ini untuk diperbarui IUp-nya oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan.
pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggaldiundangkan.
Agar ...
F? EP UBLIK INDONES IA
22
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya daiam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 263
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
UBLIK INDONESIA
=\i' '1'art?' fl}"qr..-!!t
r':Fi,3iD,i:,1 '< ..;' !- a,- l'r rNDOl.jr:;'^
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 77 TAHUN 2014
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN
2O1O TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL
DAN BATUBARA
I. UMUM Pada kegiatan pertambangan terdapat kemungkinan badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal dilam negeriberubah statusnya mlnjadi penanaman modal asing, namun peraturan pemerintah Nomoi 23 Tahun 20 10 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah dua kali diubah terakhir d-engan p..atu.rr-, Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan Kedua .{tas peraruran Pemerintah Nomor 23 Tahun 20 10 tentang pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara beh:m mengaturnya secara tegas. untuk itu perlu dipertegas ketentuan mengenai kepem ikan saham bagi pemegang Izin Usaha pertambangan dan izin Usaha Fertambangan Khusus dalam rangka penanaman _ -od.l asing maupun yang melakukan perubahan status dari penanaman dahm " ne"geri menladi -od^l penana_rrran modal asing. Dalam rangka pembangunan nasional khususnya pembangunan industri pengolahan dan pemurnian dalam negeri yang irvestasi -.m".Iuk.., ,:esar, perlu diberikan kemudahan berusaha L.prla, para pelaku usaha yang - melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian. Salah satu kemudahan yang diberikan berupa pengaturan kembari komposisi kewajiban divestasr :3h?- pemegang Izin Usata pertambangan Operasi produksi d,an Izin Usaha Pertambangan_ Khusus Operasi proluksi dalam rangka p..r".ra-r., modal asing yang melakukan kegiatan pengolahan ?an pemurnian _sendiri di dalam negeri serta pembebasan darl ke-ajiban divestasi sarram uagi pemegang Izin Usaha pertambangan Operasi pioduksi khusus pengolahan dan/atau pemurnian dalam raigk. 'p"rr^.r"rn^n modal asing. Dengan adanya kemudahan dimaksud, diharapkan industri p..rgot?fr^.r- dr., -memberikan pemurnian di Indonesia akan berkembang pesat sehingga manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa tndoieiia melarui iJ"ingtatan ,-,itai tambah.
Selanjutnya .. .
ffiFR:SIDLI..I ':;: f-,I_iiii. l{ iNO()\E:ilA
Selanjutnya untuk menjamin kepastian berusaha yang- terah diberikan pengusahaan kepada pemegang Kontrak Karya dan perjanjian Xaf,ra Pertambangan Batubara, perru mempertegas kewajiban divestari saham dan mengatur kembali ketentuan mengena-i pe.p..r1a.rg^., kegiatan usaha pertambangan bagi pemegang Kontrak xaryl iari perj alnjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu -23 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan pemerintah Nomor Trhr., 2010 tentang p.l.k"r.r^rr-, Kegiatan Usaha pertambangan Minerar dan Batubara seualaimana terah diubah terakhir dengan peraturan pemerintah Nomor 1 Tahun 20r4.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I Angka 1
Pasal 112A
Cukup jelas.
Angka 15
Pasal 1 12B
Cukup jelas.
Angka 16 ...
$Wgfu5_^.14f
:.rrii ::i3.J N -i''...irii rr:, .:!-iClij .,11 _ 11_
Angka 16
Pasal I 12D Huruf a Cukup je1as. Huruf b Angka 1 Cukup jelas.
Angka 2 Sebagai contoh : 1' Perjanjian pengusahaan pertambangan -Karya Batubara A yang tidak melakukan sendiri kegiatai p..rgof"h.r, sudah beroperasi t3 ltiga belas) tihun maki wajib melakukan divestasi paling sedikit sebesar:
- 2Oo/o (dua puluh persen) tahun pertama setelah diundangkannya peraturan pemerintih ini; dan
- 5l% (lima puluh satu persen) tahun ketima setelah diundangkannya peratuian pemerintah ini, dari jumlah seluruh saham.
- Kontrak Karya B yang melakukan sendiri kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian sudah berope.;"i i6 (enam belas) tahun maka wajib melakukan divestasi paling sedikit sebesar:
- 2Oo/o pada_ tahun pertama setelah diundangkannya peraturan pemerintah -a"" , ini (dua puluh persenf ; b 4oo/o (empat puluh persen) tahun kelima setelah diundangkannya peraturan pemerrntah ini, dari jumlah seluruh saham.
- Kontrak Karya yang melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan ,ri.tod. penambangan bawah tanah sudah-Leroper""i 161;;;; belas) tahun maka wajib melakukan ;*.;;i sedikit sebesar: ;;il;
a.2Oo/o ...
It!, rc;.w. ffi;},"t>n<Le:
iri:lL1lDEi.1 I ).- r-.'j?,, if ir.i!_-,cr.ii:.::, rA
- 2Oo/o (dua puluh persen) tahun pertama setelah diundangkannya peraturan pemerintah ini; dan b.30% (tiga puluh persen) pada tahun kelima setelah diundangkannya peraturan pemerintah ini, dari jumiah seluruh saham.
- Kontrak Karya D yang melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan ,ri.tod" penambangan bawah tanah dan penambangan terbuka sudaJ'r beroperasi 1 1 (sebelas) tahun riaka wa.yib . melakukan divestasi sebesar:
- 2Oo/o (dua puluh persen) pada tahun pertama setelah diundangkannya peraturan pemerintai ini;
- 30% (tiga puluh persen) pada tahun ketima setelah diundangkannya peraturan pemerintah ini, dari jumlah seluruh saham.
Pasal l12E Cukup jelas.
Pasal II Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBL]K INDONESIA NOMOR 5597
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. un_tuk menjamin kepastian berusaha yang telah !**.? diberikan kepada pemegang Izin Usaha pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam rangka penanaman modal dalam negeri, perlu mengatur mengenai komposisi kepemilikan saham pid, t"f,up lksplorasi dan operasi produksi;
- bahwa untuk menata kembali partisipasi peserta Indonesia dalam kepemilikan saham pada iemegang lzin Usaha Pertambangan Operasi produksi dan Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi produksi dalam rangka penanaman modal asing, perlu mengatur kembali kewajiban divestasi saham bigi p"^"g.ig Izin ,jsaha -lzin Pertambangan Operasi produksi dan Usaha Pertambangan Khusus Operasi produksi;
- bahwa dalam rangka memberikan manfaat yang optimal bagi negara dan menjamin kepastian berusaha bagi pemegang kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara, perll mengatur kembali mengenai kewajiban divestasi saham, juas wilayah, serta kelanjutan operasi setelah berakhirnya kontrak/perjanjian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, -perlu
...
-;:i;L:. :'- :,_.'.liEi- r.. 1r" tJ':) r: s iA
'z-.,t
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 20 10 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 51 11) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan pemerintah Nomor 1 Tahun peraturan 2Ol4 tentang Perubahan Kedua Atas Pemerintah Nomor 23 Tahun 20 10 tentang pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5489);
