PP
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN
Pasal 46
( 1) Pemegang IUp Operasi produksi yang telah memperoleh perpanjangan IUp Operasi Froduksi sebanyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasa-l 45 ayar (6), dalam jangka wakru 3 (tiga) tahun sebelum jangka waktu masa berlakunya IUp Operasi Produksi berakhir harus menyampaikan kipada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya -e.rgen.i keberadaan potensi dan cadangan mineral atau batubara pada WIUp_nya; (21 Dihapus.
(3) Dihapus.
- Ketentu^an ayat (2) dan ayat (3) pasal 73 dihapus, sehingga
Pasal 73 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 73 ...
frFllSi;trS-r,l ;tt !trirFi!rf<. I i.t D (, iJ -.: I i A.
