PP
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN
Pasal 73
( 1) Pemegang IUPK Operasi Produksi yang teiah memperoleh perpanjangan IUp Operasi produksi sebagaimana dimaksud dalam sebanyak ! (dua) kali
Pasal 72 ayat (6), dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun
sebelum jangka waktu masa berlakunya IUpK berakhir, wajib menyampaikan kepada Menteri mengenai keberadaan potensi dan cadangan mineral 1ogam atau batubara pada WIUPK-nya.
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
- BAB V diubah sehingga BAB V berbunyi sebagai berikut:
