Pasal 74
(i) Pemegang IUP sewaktu-waktu dapat mengajukan permohonan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk menciutkan sebagian atau mengembalikan seluruh WIUP. (21 Pemegang IUPK sewaktu-waktu dapat mengajukan permohonan kepada Menteri untuk menciutkan sebagian atau mengembalikan seluruh WIUPK.
(3) Pemegang IUP atau IUPK dalam melaksanakan
penciutan atau pengembalian WIUp atau WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2) harus menyerahkan:
- Laporan ...
j-,f:r!itrEi,t
r_ rr l , i::i_ t!( rf.lDONaSlA
laporan, data dan informasi penciutan atau pengembalian yang berisikan semua penemuan teknis dan geologis yang diperoleh pada wilayah yang akan diciutkan dan alasan penciutan atau pengembalian serta data lapangan hasil kegiatan;
peta wilayah penciutan atau pengembalian beserta koordinatnya;
bukti pembayaran kewajiban keuangan;
laporan kegiatan sesuai status tahapan terakhir; dan
laporan pe.laksanaan reklamasi pada wilayah yang diciutkan atau dilepaskan.
(4) WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) untuk:
- minera_l logam dan batubara dapat ditetapkan kembali menjadi WIUp atau WIUPK, dan/Ltau diusulkan menjadi wilayah pencadangan negara berdasarkan evaluasi Menteri ,""r'^i deilan ketentuan peraturan perundang_undangan; dan
- mineral bukan logam dan batuan dikembalikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati walikota sesuai dengan kewenangannya. (4a) WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditetapkan kembali menjadi WIUPK dan/aiau diusulkan menjadi wilayah pencadangan negara berdasarkan evaluasi Menteri dengan ketentuan peraturan perundang_undangan;"."r!i (4b) WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ditawarkan kembali dengan caia lelang sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3). ( c) WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b ' diberikan kembali dengan ."..' mengajukan permohonan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4). (4d) WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) ditawarkan kembali dengan cara prioritas atau lelang sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 dan pasal 52.
(5) Dihapus.
- Diantara ...
ffia'f.-< i- .-j I Li t, !.i i :-.:,.!ir_il( t. i:_J .t I .i s lA.
- Di antara Pasal 75 dan pasal 76 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 75A, Pasal 75B, dan Pasal 75C yang berbunyi sebagai berikut:
