Pasal 75A
(i) IUP Eksplorasi yang telah dicabut atau yang tidak ditingkatkan menjadi IUp Operasi eroautsi," WIUe Eksplorasinya dikembalikan kepada Menterr, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) I.UPK yang telah dicabut atau yang tidak .Eksplorasi ditingkatkan menjadi IUpK Operasi produlisi, "WtUpX
Eksplorasinya dikembalikan kepada Menteri.
(3) WIUP Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
- mineral logam dan batubara dapat ditetapkan kembali menjadi WIUp Eksplorasl atau WIUPK Eksplorasi dan/atau diusulkan menjadi wilayah pencadangan negara berdasarkan evaluasi Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_ undangan; dan
- mineral bukan logam dan batuan dikembalikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota _ sesuai dengan kewenangannya. (41 Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat XUt-f t2) ditetapkan kembali menjadi WIUPK 9.pr! rrKSplorasr dan/atau diusulkan menjadi wilayah pencarl2ng2n negara berdasarkan evaluasi Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_ undangan. (s) se.bagaimana dimaksud pada ayat XJuj-_E-Isplorasi (Jl hurul a ditawarkan dengan cara lelang^ _kembali sebagaimana dimaksud dalam pasal A""V.t fif .
(6) dimaksud pada ayat Xlrr.-?I-""O,.rasi,sebagaimana (J, hurul b diberikan kembali dengan cara mengajukan permohonan wilayah s.b-.g.ima.r" dimaksud dalam pasal 8 ayat (4).
(7)wruPK...
,sQ, tir, fiiu-ryt>-tj{
irHESiDEi'.1 irr I i.:: r. ]il. L r'.i IND(] E5lA
(7\ WIUPK Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditawarkan kembali dengan cara prioritas atau
lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan
Pasal 52.
