PP
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN
Pasal 36
(1) Dalam ha1 pemegang IUp Operasi produksi tidak
melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan, - kegiatan pengangkutan dan penjuaian dapat dilakukan oleh pihak lain yang memiliki IUp Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan. (21 Dalam hal pemegang IUp Operasi produksi tidak melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian, kegiatan pengolahan dan pemurnian dapat dilakukan oleh pihak lain yang memiliki:
- IUP Operasi produksi lainn1,2 yang memiliki fasilitas pcngoltrhan dan pemurnian; atau
- IUP Operasi produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian.
- Ketentuan ayat (21 dan ayat (3) pasal 46 dihapus, sehingga
Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:
