Pasal 112
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang ditandatangani sebelum diundangkannya Peraturan pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir. perjanjian Karyala. Pemegang Kontrak Karya dan Pengusahaan pertambangan Batubara sebagaimana dimaksLrd pada angka 1 dapat memiliki luas wrrayah kontrak/perjanjian sesuai dengan rencana kegiatan pada wilayah kontrak/ perjanjian yang telah disitujui Menteri sampai dengan jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 171 Undang-Undang Nomor 4 Tainun 2OO9
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang terdiri atas:
- wilayah potensi dan cadangan/penambangan; dan
- wilayah di luar penambangan untuk menunjang usaha kegiatan pertambangan
- Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara sebagaimana dimaksud pada angka 1 :
yang belum memperoleh perpanjangan dapat diperpanjang menjadi IUPK Operasi produksi perpanjangan pertama sebagai kelanjutan operasi tanpa melalui 1e1ang setelah berakhirnya kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara kecuali mengenai penerimaan negara yang lebih menguntungkan; dan
yang...
ffi, , a j. :r. 7 -16
- yang telah memperoleh perpanjangan pertama dapat diperpanjang menjadi IUpK Opeiasi produksi perpanjangan kedua sebagai kelanjutan operasi tanpa melalui lelang setelah berakhirnya perpanjangan pertama kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara dan dilaksanakan seiuai den[an ketentuan Peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara kecuali mengenai penerimaan negara yang lebih menguntungkan. J. Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara sebagaimana dimakiud pada angka 1 yang telah melakukan tahap kegiatan operasi -pengutamaan produksi wajib melaksanakan kepentingan dalam negeri sesuai dengan fetentuan peraturan perundang-undangan.
- Kuasa pertambangan, surat izin pertambangan daerah, dan. surat izin pertamb.rrgu, .^Ly.t, yan[ diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan sebelum ditetapkannya peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 201O tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha pertambangan Mineral dan Batubara tetap diberiakukan sampai ja'ngka waktu berakhir serta wajib:
- disesuaikan menjadi IUp atau IpR sesuai dengan ketentuan Peraturan pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubar" d"la- jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun ZOiO tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha pertambangan Mineral dan Batubara dan khusus BUMN dan BUMD,.untuk IUp Operasi produksi merupakan IUp Operasi Produksi pertama; dan
- menyampaikan rencana kegiatan pada seluruh WIUP atau WpR sampai dingan jangka waktu berakhirnya IUp atau IpR kepada Vfentei gubernur, bupati/walikota sesuai dengin kewenangan-nya;
- dihapus.
- Permohonan ...
iJ Ti: S IL''] E Fr i tj-r -rLrl( li..lrJOi.rIstr.
Permohonan kuasa pertambangan yang telah diterima Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan telah mendapatkan Pencadangan Wilayah dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya, dapat diproses perizinannya dalam bentuk IUP tanpa melalui lelang paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kuasa pertambangan, kontrak karya, dan perjanjian k.tyl...pengusahaan pertambangan batubara yang memiliki unit pengolahan, tetap dapat menerima komoditas tambang dari kuasa pertambangan, kontrak karya, dan perjanjian karya piengusahaan _ pertambangan batubara, pemegang IUp, dan IFR.
Dihapus.
Dihapus.
Ketentuan Pasal 112A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 12A
- Wilayah kontrak/ perjanjian yang tidak mendapatkan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 I Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat:
ditetapkan menjadi WIUPK Operasi produksi; dan/ atau
diusulkan menjadi WpN, berdasarkan evaluasi Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c Wilayah. kontrak/ perjanjian sebagai wilayah potensi oan cadangan / penambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasai ll2 angka fa huruf a yang tidak p"roduksi terakomodir dalam IUPK Operasi perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 angka 2a dapat:
ditetapkan...
#Wi:e **ir*:-:F
:" r-l i- ': i D ir l.l ;: ;_ : ;-.r ::i ,. l ltr" t 1..J D .t t .i a- 11 ! A _18
- ditetapkan menjadi WIUPK Operasi produksi; dan/ atau
- diusulkan menjadi WpN, berdasarkan evaluasi Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan angka 1, angka 2, angka 3, angka g, angka 9, dan angka 10 Pasal 1128 diubah, serta ditambahlan t (satu) angka yakni angka 11, sehingga pasal I12B berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 l28
- Perpanjangan kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara menjadi IUiK Operasi Produksi perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 12 angka 2 diberikin oleh Menteri setelah wilayahnya ditetapkan menjadi WIUPK Operasi Produksi oleh Menteri. produksi 2. Untuk memperoleh IUPK Operasi perpanjangan sebagarmana dimaksud pada angka 1, pemegang kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara harus mengajukan permohonan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun dan paling'iamtar dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebllum kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara berakhir.
- Permohonan IUPK Operasi produksi perpanjangan sebagaimana dimaksud pada angka 2 paling seaitit harus memenuhi persyaratan:
- administratif;
- teknis;
- Iingkungan; dan
- finansial.
- Persyaratan adminstratif sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a meliputi:
surat permohonan;
susunan...
or*i>,,):, ffi ;:t_.-.-5tiDi i,l 1i-f l ijr_'k r\ti1 - _19-
- susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan
- surat keterangan domisili. Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b meliputi:
- peta dan batas koordinat wilayah;
- laporan akhir kegiatan operasi produksi;
- laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan;
- rencana kerja dan anggaran biaya;
- neraca sumber daya dan cadangan;
- rencana reklamasi dan pascatambang;
- rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi;
- tersedianya tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun;
- Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c meliputi:
- pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di perlindungan dan pengetoi-aan lingiungan Pi9""g hidup;
- persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai l<etentuan peraturan peiundang-undangan 1:"S1i di bidang perlindungan dan f,engelolian . lingkungan hidup.
- Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf d meliputi:
- laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
- bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir.
- Menteri ...
i-Ri:sluE.N i:?i. ii(. ir.lL:l o I lr-:; I 4 ' r:::'ij
Menteri dalam memberikan IUPK Operasi produksi perpanjangan wajib mempertimbangkan potensi cadangan mineral dan batubara aari WIUpK Operasi Produksi tersebut dan dengan memperhitikan kepentingan nasional.
Menteri dapat menolak permohonan IUpK Operasi Produksi perpanjangan apabila berdasarkan hasil evaluasi, pemegang kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan baiubara tidak menunjukkan kinerja pengusahaan pertambangan yang baik.
Penolakan sebagaimana dimaksud pada angka 9 harus "karya disampaikan kepada pemegang kontrak dan perjanjian karya pengusahaan pirtambangan batu bara yang mengajukan permohonan IUpK Operasi produksi perpanjangan paling lambat sebelum berakhirnya kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara. I 1 . Pemegang kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan Uatuiaia dalam mengajukan permohonan untuk memperoleh IUpK Operasi Produksi perpanjangan dapat mengajukan permohonan wilayah di luar WIUPK dperasi produksi kepada Menteri untuk menunlang usafra kegiatan pertambangannya sesuai dengan ke-tentuan peraturan Pemerintah ini.
Di antara ketentuan pasal 112C dan Pasal 113 disisipkan 2 (dua) pasal yakni pasal 112D dan Pasal 1l2E yang berbunyi sebagai berikut: pasal l I2D Pemegang kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara: t . yalg. telah berproduksi kurang dari S (lima) tahun sebelum diundangkan peraturai p.m..lriaf, ini wajib mengikuti ketentuan divestasi saham sesuai deng"an ketentuan dalam peraturan pemerintah ini; dan
yang...
.r"Ltt .-'-', q"#)l *E165_.if:
i:rR[:iLiE!'.1 .t:4,-ir-:i-ii;. rl,lD otil_! 1A
- yang telah berproduksi sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum diundangkan peraturan pemerintah ini wajib melaksanakan ketentuan divestasi saham :
- sebesar 2O%o (dua puluh persen) paling lambat 1 (satu) tahun sejak peraturan pemerintah ini diundangkan; dan
- sebesar persentase pada tahun berjalan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah ini peraturan paling lambat 5 (lima) tahun sejak Pemerintah ini diundangkan.
