PP
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN
Pasal 7C
Pemegang IUP dan IUPK yang melakukan perul_rahan status perusahaan dari penanaman modal dalam negeri menjadi penanaman modal asing, kepemilikan saham asingnya paling banyak:
- 7_5o/o (tujuh puluh lima persen) untuk IUp Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi;
- 49Vo (empat puluh sembilan persen) untuk IUp Operasi Produksi dan IUpK Operasi produksi yang tidak melakukan sendiri kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian;
- 60 7o (enam puluh persen) untuk IUp Operasi produksi dan IUPK Operasi produksi yang melikukan sendiri kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian; dan
- 7 Oyo (tujuh puluh persen) untuk IUp Operasi produksi dan IUPK Operasi produksi yang melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah.
- Ketentuan ayat (3) pasal 32 diubah sehingga pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
