Pasal 97
(1) Pemegang IUP Operasi produksi dan IUpK Operasi
Produksi dalam rangka penanaman modal ising, setelah 5 (lima) tahun sejak berproduksi wajib melakukal divestasi saham secara bertahap. ( 1a) Kewajiban divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi pemegang IUp Operasi produksi dan IUPK Operasi produksi yang tidak mela,.ukan sendiri kegiatan pengolahan dan/ atau pemurnian, setelah akhir tahun kelima sejak berproduksi paling sedikit sebagai berikut:
tahun keenam 2O%o (dua puluh persen);
tahun ketujuh 30% (tiga puluh persen);
tahun kedelapan 3T%o (tiga puluh tujuh persen);
tahun kesembilan 44o/o (empat puluh empat persen); dan
tahun kesepuluh 51% (1ima puluh satu persen), dari jumlah seluruh saham. ( 1b) Kewajiban divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi pemegang IUp Operasi produksi dan IUPK Operasi produksi yang meiakukan sendirr kegiatan pengolahan dan/a[au pemurnian, setelah akhir tahun kelima sejak berproduksi paling sedikit sebagai berikut:
tahun keenam 2Oo/o (dua puluh persen); b, tahun kesepuluh 30% (tiga puluh persen); dan
tahun kelimabelas 4O7o (empat puluh persen), dari jumlah seluruh saham. (1c) Kewajiban divestasi saham sebagaimana dimaksud pada_ ayat (1) bagi pemegang IUp Operasi produksi dan IUPK Operasi produksi ying melakukan kegiatan penambalgan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah, setelah akhir tahun kelima sejak berproduksi paling sedikit sebagai berikut:
tahun keenam 2Ook (dua puluh persen);
tahun ...
=li,-" ^r#*,6. 'rf Esfl.".Ii.i" "r{h)<'i'-'
j 'i ' ,.. :i r i--l t, l\l ,r, r' Lrr.,1L_ ii( ii'.1!-_iOt.jISlA
- tahun kesepuluh 2\ok (dua puluh lima persen); dan
- tahun kelimabelas 30% (tiga puluh persen); dari jumlah seluruh saham. (id) Kewajiban divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi pemegang IUp Operasi produksi dan IUPK Operasi produksi yang melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah dan penambangan terbuka, setelah akhir tahun kilima sejak berproduksi paling sedikit sebagai berikut:
- tahun keenam 2Oo/o (dua puluh persen);
- tahun kedelapan 21o/o (dua puluh lima persen); dan
- tahun kesepuluh 30% (tiga puluh persen); dari jumlah seluruh saham. (1e) Pemegang IUP Operasi produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dalam rangka penanaman modal asing tidak wajib melaksanakan divestasi saham.
**(2) IUP Operasi produksi dan IUpK Operasi I.*..q"lg Produksi wajib melakukan penawaran divestasr
saham sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (1a), dan ayat (1b) kepada p.".it. tnionesia secara berjenjang kepada:
- Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerrntah kabupaten/ kota setempat;
- BUMN dan BUMD; dan
- badan usaha swasta nasional. (2a) Pem.egang IUP Operasi produksi dan IUpK Operasi Produksi yang sahamnya telah terdaftar di bursa efek di Indonesia diakui sebagai peserta Indonesia paling banyak 2Oo/o (dua puluh persen) dari jumlah seluruh saham.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.
(5) Dihapus ...**
ffiiri*lj,:. lLti-t.,1 j:-rL:l _rr\ i i..l it i:) , 1 :i ! a _13
(5) Dihapus.
pemerintah,(6) Penawaran divestasi saham kepada pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/ kota setempat dilakukan dalam jangka waktu paling Iambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah 5 (lima) tahun sejak berproduksi. (71 Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota, harus menyatakan minatnya dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender setelah tanggal penawaran. (7a) Dalam hal Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota menyatakan berminat terhadap penawaran divestasi saham, maka Pemerintah diberikan prioritas untuk membeli divestasi saham. (7b) Dalam hal Pemerintah tidak berminat terhadap penawaran divestasi saham atau tidak ada jawaban dari Pemerintah dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dan apabila pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota menyatakan minatnya, mika Menteri mengkoordinasikan penetapan komposisi divestasi yang akan dibeli oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten / kota.
(8) Dalam hal Pemerintah, pemerintah provinsi, dan
pemerintah kabupaten/kota tidak berminat untuk membeli divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (7), saham ditawarkan kepada BUMN dan BUMD dengan cara lelang. (8a) BUMN dan BUMD harus menyatakan minatnya dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puiuh) hari kalender setelah tanggal penawaran. (8b) Dalam hat BUMN dan BUMD tidak berminat ,rntuk membeli divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (8a), saham ditawarkan kepada badan usaha swasta nasional dengan cara lelang.
(9) Badan usaha swasta nasional harus menvatakan
minatnya dalam jangka waktu paling lambat "3O (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal pe.r^*..^.,.
(10) Pembayaran ...
:1.. .;ti*l
-ffe.rr-<3'' fl#*
;.I:IS{DEN ;. !:r i- E:t_th. ti..tDOi-.r.tSlA t4
(1O) Pembayaran dan penyerahan saham yang dibeli oleh peserta Indonesia dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kale nder setelah tanggal pernyataan minat atau penetapan pemenang lelang. (10a) Dalam hal peserta Indonesia setelah jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kalendei lebagaimana dimaksud pada ayat (10) tidak melakukan pembayaran maka pernyataan minat atau penetapan pemenang lelang terhadap penawaran divestasi saham dinyatakan grgrl. d.., penawaran divestasi saham diberikan kesempatan kepada peserta Indonesia lainnya sebagaimina dimaksud pada ayat (2). ( 1 1) Apabila divestasi sebagaimana dimaksud pada ayar (1a), ayat (1b), ayat_ (tc), dan ayat (td) tidai tercapai, penawaran saham dilakukan pada tahun berikutnya.
- Ketentuan Pasai 98 diubah, sehingga pasal 98 berbunyi sebagai berikut:
