PP
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN
Pasal 95
( 1) Komoditas tambang yang dapat ditingkatkan nilai tambahnya terdiri atas pertambangan:
- mineral logam;
- mineral bukan logam;
- batuan; atau
- batubara.
(2) Peningkatan nilai tambah mineral logam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilatsanakan melalui kegiatan:
- pengolahan mineral logam; dan
- pemurnian mineral logam.
(3) Peningkatan nilai tambah mineral bukan logam
( sebagaimana dimaksud pada ayat 1) huruf U dilaksanakan melalui kegiatan pengolahan mineral bukan logam.
(4) Peningkatan nilai tambah batuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui kegiatan pengolahan batuan.
(5) Peningkatan nilai tambah batubara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan melalui kegiatan pengolahan batubara.
- Ketentuan ayat (1), ayat (1a), ayat (2), ayat (6), ayaL (7), ayat (8), dan ayat (11) pasal 97 diubah, diantara ayat (1a) aVat (2) disisipkan 4 (empat) ayat yakni ayat (tt), ayai f-a1 (.1c), ayat (1d), dan ayat (1e), diantara'ayat (2i dan ayat-(3) disisipkan I (satu) ayat yakni ayat (2a1, ketentuan ayat (3), dan ayat (5) dihapus, diantara ayat (Zl du; uy;; T"t.(1),. (8) disisipkan 2 (dua) ayal yakni ayat (Z i\ dan'ayat (7b), diantara ayat (8) dan ayar (9) disisipkan Z (aua; ayat yakni 1y1t (8a) dan ayat (8b),dan diantari ayar (10) dan-ayai 1r r; disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (10;), sehingga pasal 97 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 97 ...
til. ,r.ttQ, ffiI i-.:,. ,- !-. : ;-_ E_ ).1 r: i:,1-:jl.l.: .i.ti-)L)i. :. ii,:
