PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 85A
Dalam rangka pemenuhan kebutuhan batubara untuk kepentingan dalam negeri sebegaimana dimaksud dalam
Pasal 84 ayat (1), Menteri menetapkan harga jual batubara
tersendiri.
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agau.. . .
PRESIDEN
memerintahkan Agar setiap orang mengetahuinya, pengu.ndangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatarnya dalam kmbaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2018
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETAzuAT NEGARA
dan Perundang-undangan,
PRESIDEN
PENJELq,SAN
ATAS
NOMOR 8 TAHUN 20i8
TENTANG
I. UMUM Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengamanatkan bahwa tujuan pengelolaan mineral dan batubara adalah untuk menjamin mineral dan batubara sebagai bahan baku dan/atau sebagai sumber energi untuk kebutuhan dalam negeri dalam kerangka pembErngunan nasional yang berkesinambungan. Bahwa Pemerintah terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan penyediaan listrik nasional, dengan harga yang terjangkau bagr masyarakat dan tersedia secara terus menerus serta dengan keandalan yang baik sehingga diperlukan penyesuaian terhadap penentu.u'r harga jual batubara. Untuk mewujudkan upaya tersebut, Pemerintah perlu mengatur kembali ketentuan mengenai harga jual batubara yang dapat menjawab tantangan pembangunan nasional, dengan melakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 20l7 tentartg Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 201O tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
II. PASAL.
{iD PRESIDEN
Pasal I
Pasal 85 A
Harga yang ditetapkan oleh Menteri berlaku sama untuk spesilikasi batubara yang sama dari penyedia batubara untuk kepentingan dalam negeri. Penetapan harga jual batubara tersendiri oleh Menteri dengan memperhatikan kepentingan umum. Pasal II Cukup jelas.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan energi nasional, mengatur ketentuan mengenai harga jual batubara untuk penyediaan teneg, listrik bagi kepentingan umum di dalam negeri;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
l. Pasal 5 ayat (2) Undaag-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarrr&,ahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kati diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usatra Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 51 1 1) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 20l7 tentang Pembatran Keempat Atas Peraturan Pemerintatr Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tatrun 2Ol7 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 66O21;
