Pasal 85A
Dalam rangka pemenuhan kebutuhan batubara untuk kepentingan dalam negeri sebegaimana dimaksud dalam
Pasal 84 ayat (1), Menteri menetapkan harga jual batubara
tersendiri.
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agau.. . .
PRESIDEN
memerintahkan Agar setiap orang mengetahuinya, pengu.ndangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatarnya dalam kmbaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2018
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETAzuAT NEGARA
dan Perundang-undangan,
PRESIDEN
PENJELq,SAN
ATAS
NOMOR 8 TAHUN 20i8
TENTANG
I. UMUM Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengamanatkan bahwa tujuan pengelolaan mineral dan batubara adalah untuk menjamin mineral dan batubara sebagai bahan baku dan/atau sebagai sumber energi untuk kebutuhan dalam negeri dalam kerangka pembErngunan nasional yang berkesinambungan. Bahwa Pemerintah terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan penyediaan listrik nasional, dengan harga yang terjangkau bagr masyarakat dan tersedia secara terus menerus serta dengan keandalan yang baik sehingga diperlukan penyesuaian terhadap penentu.u'r harga jual batubara. Untuk mewujudkan upaya tersebut, Pemerintah perlu mengatur kembali ketentuan mengenai harga jual batubara yang dapat menjawab tantangan pembangunan nasional, dengan melakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 20l7 tentartg Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 201O tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
II. PASAL.
{iD PRESIDEN
Pasal I
Pasal 85 A
Harga yang ditetapkan oleh Menteri berlaku sama untuk spesilikasi batubara yang sama dari penyedia batubara untuk kepentingan dalam negeri. Penetapan harga jual batubara tersendiri oleh Menteri dengan memperhatikan kepentingan umum. Pasal II Cukup jelas.
