Pasal 26
pasal.id
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Ketentuan mengenai ekspor sisa dan skrap logam sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/7/2012 tentang Ketentuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 845) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; b. Kontrak Karya yang ditandatangani sebelum diundangkannya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5111) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6012), dinyatakan tetap berlaku dan dapat digunakan sebagai persyaratan pelaksanaan ekspor Produk Pertambangan Hasil Pemurnian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini sampai jangka waktunya berakhir; c. Surveyor yang telah ditetapkan sebagai pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian (Berita Negara
Tahun 2014 Nomor 48), dinyatakan tetap dapat melaksanakan tugas
dan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
