Pasal 7
pasal.id
ayat (3) dilakukan untuk memastikan: a. nikel yang diekspor oleh perusahaan pemilik IUP Operasi Produksi nikel dan IUPK Operasi Produksi nikel merupakan nikel dengan kadar <1,7%; b. perusahaan pemilik IUP Operasi Produksi nikel dan IUPK Operasi Produksi nikel telah atau sedang membangun fasilitas pemurnian, baik secara sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain; c. bauksit yang diekspor oleh perusahaan pemilik IUP Operasi Produksi bauksit, IUPK Operasi Produksi bauksit, IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan/atau pemurnian bauksit, dan perusahaan pemilik IUI yang melakukan pengolahan dan/atau pemurnian bauksit, merupakan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan
kadar Al2O3 ≥ 42% (lebih dari atau sama dengan empat puluh dua persen); dan d. perusahaan pemilik IUP Operasi Produksi bauksit, IUPK Operasi Produksi bauksit, IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan/atau pemurnian bauksit, dan perusahaan pemilik IUI yang melakukan pengolahan dan/atau pemurnian bauksit, telah atau sedang membangun fasilitas pemurnian, baik secara sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain. (3) Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sebelum muat barang sampai dengan selesainya pelaksanaan pemuatan barang ke atas kapal (loading) dan/atau ke dalam peti kemas (stuffing). (4) Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri. (5) Menteri memberikan mandat kepada Direktur Jenderal untuk MENETAPKAN Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
