Pasal 6
pasal.id
(1) Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang memiliki IUP Operasi Produksi yang bersertifikat Clear and Clean, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian, atau IUI. (2) Ekspor Produk Pertambangan yang tercantum dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang memiliki: a. IUP Operasi Produksi nikel yang bersertifikat Clear and Clean; b. IUPK Operasi Produksi nikel; c. IUP Operasi Produksi bauksit yang bersertifikat Clear and Clean; d. IUPK Operasi Produksi bauksit; e. IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan/atau pemurnian bauksit; atau f. IUI yang melakukan pengolahan dan/atau pemurnian bauksit.
