Pasal 11
pasal.id
(1) Untuk dapat dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis, eksportir harus mengajukan permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis kepada Surveyor. (2) Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penelitian dan pemeriksaan terhadap data atau keterangan mengenai keabsahan administrasi dan wilayah asal Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan Produk Pertambangan yang akan diekspor; b. jumlah dan nilai Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan Produk Pertambangan yang akan diekspor; c. negara dan pelabuhan tujuan Ekspor; d. jenis dan spesifikasi Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan Produk Pertambangan yang akan diekspor, mencakup Nomor Pos Tarif/HS melalui analisis kuantitatif; e. waktu pengapalan dan pelabuhan muat; dan f. bukti pelunasan pembayaran iuran produksi atau royalti sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan terhadap: a. dokumen yang memuat kesesuaian antara Produk Pertambangan dengan jenis IUP Operasi Produksi,
IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan pemurnian, dan/atau IUI; b. dokumen yang memuat kesesuaian antara IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan pemurnian, dan/atau IUI dengan wilayah asal Produk Pertambangan; dan c. kepemilikan sertifikat Clear and Clean bagi pemilik IUP Operasi Produksi. (4) Analisis kuantitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling sedikit memuat hasil pengujian laboratorium mengenai batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian atau kadar atas Produk Pertambangan yang akan diekspor.
