Pasal 10
pasal.id
(1) Persyaratan untuk mendapatkan penetapan sebagai Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sebagai berikut: a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS); b. telah diakreditasi sebagai lembaga inspeksi oleh Komite Akreditasi Nasional sesuai dengan ruang lingkup yang relevan; c. berpengalaman sebagai Surveyor atas Produk Pertambangan paling sedikit 5 (lima) tahun; d. memiliki paling sedikit 10 (sepuluh) kantor cabang/perwakilan di wilayah INDONESIA; e. memiliki tenaga ahli bersertifikat sebagai verifikator, drafter, analis laboratorium dan geologis; f. memiliki paling sedikit 3 (tiga) laboratorium sendiri yang terakreditasi dengan peralatan lengkap dan
dapat bekerja sama dengan laboratorium lain yang terakreditasi yang sesuai dengan lingkup produk pertambangan; dan g. mempunyai rekam jejak (track record) yang baik dalam hal pengelolaan kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis di bidang Ekspor. (2) Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis, Surveyor harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen: a. fotokopi Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS); b. fotokopi sertifikat akreditasi sebagai lembaga inspeksi oleh Komite Akreditasi Nasional sesuai dengan ruang lingkup yang relevan; c. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); d. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); e. surat keterangan mengenai wilayah kerja perusahaan, paling sedikit memuat alamat kantor pusat, kantor cabang/perwakilan dan lokasi laboratorium; f. surat keterangan mengenai jenis Produk Pertambangan di wilayah kerja; g. surat keterangan mengenai jenis Produk Pertambangan yang sudah pernah diverifikasi; h. daftar tenaga ahli yang dilengkapi dengan Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan lokasi kerjanya dengan menggunakan bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran Va dan Lampiran Vb yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; i. bukti kepemilikan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f; j. bukti kerjasama pemanfaatan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, jika ada kerja sama pemanfaatan laboratorium; k. daftar peralatan lengkap laboratorium sesuai dengan lingkup Produk Pertambangan dengan
menggunakan bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan l. daftar nama pejabat penandatangan LS, contoh tanda tangan dan contoh cap perusahaan dengan menggunakan bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
