Pasal 12
pasal.id
(1) Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS), untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian pemberitahuan pabean Ekspor barang kepada kantor pabean. (2) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diterbitkan apabila hasil analisis kuantitatif membuktikan bahwa Produk Pertambangan yang akan diekspor telah sesuai dengan batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II atau kadar dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat pernyataan kebenaran atas hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis dan menjadi tanggung jawab penuh Surveyor. (4) Biaya yang dikeluarkan atas pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis dibebankan kepada eksportir.
(5) Atas pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis yang dilakukannya, Surveyor memungut imbalan jasa yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.
