PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 01-m-dag-per-1-2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor Produk...
Pasal 13
pasal.id
(1) Penerbitan LS oleh Surveyor paling lambat 1 (satu) hari setelah pemeriksaan muat barang dilakukan. (2) LS yang diterbitkan oleh Surveyor hanya dapat dipergunakan untuk 1 (satu) kali pengapalan untuk pendaftaran 1 (satu) nomor Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
