PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 01-m-dag-per-1-2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor Produk...
Pasal 14
pasal.id
(1) Surveyor yang akan melakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 di daerah yang belum ditetapkan sebagai wilayah kerjanya harus terlebih dahulu mengajukan permohonan penambahan wilayah kerja dimaksud kepada Direktur Jenderal. (2) Pengajuan permohonan penambahan wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
