PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 01-m-dag-per-1-2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor Produk...
Pasal 16
pasal.id
(1) Eksportir wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan Ekspor, baik terealisasi maupun tidak terealisasi, secara periodik setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal, dalam hal ini Direktur Ekspor Produk Industri
dan Pertambangan Kementerian Perdagangan, dengan tembusan kepada Dirjen Minerba, Dirjen IKTA, dan Dirjen ILMATE. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga disampaikan ke http://inatrade.kemendag.go.id.
