PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 01-m-dag-per-1-2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor Produk...
Pasal 17
pasal.id
(1) Surveyor wajib menyampaikan LS yang telah diterbitkannya ke Portal INDONESIA National Single Window (INSW) melalui http://inatrade.kemendag.go.id. (2) Surveyor yang menerbitkan LS di Pelabuhan Mandatori wajib menyampaikan LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera setelah LS diterbitkan. (3) Surveyor yang menerbitkan LS pada pelabuhan selain Pelabuhan Mandatori wajib menyampaikan LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 1 (satu) minggu setelah diterbitkan. (4) Surveyor wajib memastikan bahwa Produk Pertambangan yang diekspor sesuai dengan yang tercantum dalam LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
