PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 01-m-dag-per-1-2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor Produk...
Pasal 18
pasal.id
(1) Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis yang dilaksanakannya setiap bulan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Dirjen Minerba, Dirjen IKTA dan Dirjen ILMATE. (2) Surveyor wajib menyampaikan rekapitulasi atas LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) setiap bulannya kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kementerian Perdagangan dengan menggunakan bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
