PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 01-m-dag-per-1-2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor Produk...
Pasal 19
pasal.id
(1) Eksportir yang melanggar ketentuan kewajiban penyampaian laporan pelaksanaan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenai sanksi administratif berupa penangguhan penerbitan LS oleh Surveyor untuk Ekspor berikutnya. (2) Penangguhan penerbitan LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut apabila eksportir telah memenuhi kewajiban penyampaian laporan pelaksanaan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
