PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 01-m-dag-per-1-2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor Produk...
Pasal 20
pasal.id
Surveyor yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan Menteri ini dikenai sanksi pencabutan penetapan sebagai pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian, dan/atau sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
