Pasal 21
pasal.id
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap ekspor Produk Pertambangan yang merupakan: a. barang contoh uji mineral dalam rangka kerja sama penelitian dan pengembangan; b. barang pameran yang disertai bukti keikutsertaan pameran; c. barang pribadi penumpang, barang awak sarana pengangkut, barang pelintas batas, dan barang kiriman; d. benda seni atau kerajinan berbahan dasar batuan yang telah melalui proses pengolahan sehingga mempunyai nilai dan fungsi seni yang diproduksi oleh industri kecil atau menengah dengan volume maksimum sesuai dengan kapasitas produksi pertahun yang disertai dengan surat keterangan dari dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang industri dan/atau perdagangan;
e. produk industri yang seluruh bahan bakunya berasal dari impor yang didukung dengan surat keterangan dari instansi teknis di bidang industri; dan f. produk industri yang seluruh bahan bakunya berasal dari skrap yang didukung dengan surat keterangan instansi teknis di bidang industri.
