Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Jaminan . . . SALINAN
Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Manfaat Pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
Peserta Program Jaminan Pensiun yang selanjutnya disebut Peserta adalah pekerja yang terdaftar dan telah membayar iuran.
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lainnya.
Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang memperkerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
Janda atau Duda adalah istri atau suami yang sah menurut peraturan perundang-undangan dari peserta yang meninggal dunia yang terdaftar sebagai ahli waris di BPJS Ketenagakerjaan.
Anak . . .
Anak adalah anak kandung, anak tiri, atau anak angkat yang sah menurut peraturan perundang- undangan dari peserta yang meninggal dunia yang terdaftar sebagai ahli waris di BPJS Ketenagakerjaan.
Orang Tua adalah ayah kandung, ibu kandung, ayah tiri, ibu tiri, ayah angkat atau ibu angkat, yang sah sesuai peraturan perundang-undangan dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Penerima Manfaat Pensiun adalah peserta atau ahli waris peserta yang berhak menerima manfaat pensiun.
Iuran Jaminan Pensiun yang selanjutnya disebut Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta dan pemberi kerja.
Masa Iur adalah jumlah bulan pelunasan pembayaran iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja, ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang- undangan, termasuk tunjangan yang bersifat tetap bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Cacat Total Tetap adalah cacat yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan.
Usia Pensiun adalah usia saat peserta dapat mulai menerima manfaat pensiun.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 2
(1) Peserta terdiri atas:
a. Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja
penyelenggara negara; dan
b. Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja selain
penyelenggara negara.
(2) Ketentuan mengenai kepesertaan bagi Pekerja yang
bekerja pada Pemberi Kerja penyelenggara negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur
dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Pasal 3
(1) Kepesertaan pada program Jaminan Pensiun mulai
berlaku sejak Pekerja terdaftar dan Iuran pertama
telah dibayarkan dan disetor oleh Pemberi Kerja
selain
penyelenggara
negara
kepada
BPJS
Ketenagakerjaan.
(2) BPJS
Ketenagakerjaan
memberikan
bukti
pembayaran Iuran pertama sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
kepada
Pemberi
Kerja
selain
penyelenggara negara.
(3) Bukti pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) merupakan bukti terdaftarnya
Peserta
dan
dasar
dimulainya
perlindungan
Jaminan Pensiun.
(4) Kepesertaan
Jaminan
Pensiun
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berakhir pada saat Peserta:
a. meninggal dunia; atau
b. mencapai . . .
b. mencapai Usia Pensiun dan menerima akumulasi Iuran beserta hasil pengembangannya secara sekaligus.
Bagian Kedua Pendaftaran
Pasal 4
(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan seluruh Pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai Peserta sesuai penahapan kepesertaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan Pekerja yang baru paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Pekerja tersebut mulai bekerja.
Pasal 5
(1) Dalam hal Pemberi Kerja selain penyelenggara
negara
nyata-nyata
lalai
tidak
mendaftarkan
Pekerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
Pekerja berhak mendaftarkan dirinya sendiri dalam
Jaminan Pensiun kepada BPJS Ketenagakerjaan
sesuai dengan penahapan kepesertaan program
Jaminan Pensiun.
(2) Pendaftaran oleh Pekerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir
pendaftaran dan melampirkan:
a. perjanjian
kerja,
surat
keputusan
pengangkatan,
atau
bukti
lain
yang
menunjukkan sebagai Pekerja;
b. Kartu Tanda Penduduk; dan
c. Kartu Keluarga.
(3) Berdasarkan . . .
(3) Berdasarkan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi kepada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal pendaftaran dilakukan. (4) Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) membuktikan Pemberi Kerja selain penyelenggara negara nyata-nyata lalai tidak mendaftarkan Pekerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib memungut dan menyetor Iuran yang menjadi kewajiban Pekerja dan membayar Iuran yang menjadi kewajiban Pemberi Kerja selain penyelenggara negara kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 6
Dalam hal Pekerja belum terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib bertanggung jawab pada Pekerjanya dengan memberikan Manfaat Pensiun sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 7
(1) BPJS Ketenagakerjaan wajib menerbitkan nomor kepesertaan bagi Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 paling lama 1 (satu) hari kerja setelah Iuran pertama dibayar lunas. (2) Dalam . . .
(2) Dalam hal BPJS Ketenagakerjaan tidak menerbitkan nomor kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka bukti pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan sebagai bukti kepesertaan. (3) BPJS Ketenagakerjaan memberikan kartu kepesertaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal nomor kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan. (4) Nomor kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nomor kepesertaan tunggal untuk semua program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diikuti oleh Peserta.
Pasal 8
BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan sertifikat kepesertaan bagi Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang telah mendaftarkan seluruh Pekerjanya dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan benar serta Iuran pertama dibayar lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 9
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran diatur dengan Peraturan Menteri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencatatan, penerbitan nomor kepesertaan, dan sertifikat kepesertaan bagi Pemberi Kerja selain penyelenggara negara diatur dengan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan.
Bagian . . .
Bagian Ketiga Perubahan Data Kepesertaan
Pasal 10
(1) Dalam hal terjadi perubahan data Peserta dan keluarganya, Peserta wajib menyampaikan perubahan data secara lengkap dan benar kepada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara. (2) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib menyampaikan laporan perubahan data kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak data diterima dari Peserta. (3) Dalam hal Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sementara tidak bekerja, Peserta menyampaikan perubahan data kepesertaan kepada BPJS Ketenagakerjaan. (4) BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan konfirmasi pencatatan perubahan data kepesertaan kepada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah laporan perubahan data kepesertaan diterima lengkap dan benar. (5) Pemberian konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit dilakukan melalui situs BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 11
(1) Peserta yang pindah tempat kerja wajib memberitahukan kepesertaannya kepada Pemberi Kerja tempat kerja baru dengan menunjukkan kartu kepesertaan yang dimilikinya.
(2) Pemberi . . .
(2) Pemberi Kerja tempat kerja baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib meneruskan kepesertaan Pekerja dengan melaporkan kartu kepesertaan dan membayar Iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan sejak Pekerja bekerja pada Pemberi Kerja tempat kerja baru.
Pasal 12
Dalam hal terjadi perubahan data Upah, jumlah Pekerja, alamat kantor, dan perubahan data lainnya terkait penyelenggaraan Jaminan Pensiun, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib menyampaikan perubahan data tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadi perubahan data.
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan perubahan data kepesertaan dan pemberian konfirmasi pencatatan perubahan data kepesertaan diatur dengan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 14
(1) Penerima Manfaat Pensiun terdiri atas: a. Peserta; b. 1 (satu) . . .
b. 1 (satu) orang istri atau suami yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. paling banyak 2 (dua) orang Anak; atau d. 1 (satu) orang Orang Tua. (2) Anak Peserta yang lahir paling lama 300 (tiga ratus) hari setelah terputusnya hubungan pernikahan istri atau suami yang telah terdaftar dinyatakan sah atau setelah Peserta meninggal dunia dapat didaftarkan sebagai penerima Manfaat Pensiun. (3) Dalam hal terjadi perubahan susunan penerima Manfaat Pensiun, Peserta harus menyampaikan perubahan daftar penerima Manfaat Pensiun paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal perubahan susunan penerima Manfaat Pensiun kepada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara. (4) Perubahan daftar penerima Manfaat Pensiun tidak dapat dilakukan setelah Peserta: a. menerima Manfaat Pensiun pertama; atau b. meninggal dunia kecuali untuk Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib melaporkan perubahan susunan penerima Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada BPJS Ketenagakerjaan. (6) Dalam hal terjadi perselisihan penetapan ahli waris yang berhak menerima Manfaat Pensiun, penetapan ahli waris diselesaikan secara musyawarah antar ahli waris. (7) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak tercapai, perselisihan penetapan ahli waris diselesaikan melalui pengadilan.
Bagian . . .
Bagian Kedua Usia Pensiun
Pasal 15
(1) Untuk pertama kali Usia Pensiun ditetapkan 56 (lima puluh enam) tahun. (2) Mulai 1 Januari 2019, Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 (lima puluh tujuh) tahun. (3) Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun. (4) Dalam hal Peserta telah memasuki Usia Pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, Peserta dapat memilih untuk menerima Manfaat Pensiun pada saat mencapai Usia Pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Usia Pensiun.
Bagian Ketiga Manfaat Pensiun
Paragraf 1 Umum
Pasal 16
Manfaat Pensiun berupa: a. pensiun hari tua; b. pensiun cacat; c. pensiun Janda atau Duda; d. pensiun Anak; atau e. pensiun Orang Tua.
Pasal 17 . . .
Pasal 17
(1) Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ditetapkan sebagai berikut:
a. untuk 1 (satu) tahun pertama, Manfaat Pensiun
dihitung berdasarkan formula Manfaat Pensiun;
dan
b. untuk setiap 1 (satu) tahun selanjutnya,
Manfaat Pensiun dihitung sebesar Manfaat
Pensiun
tahun
sebelumnya
dikali
faktor
indeksasi.
(2) Formula Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a adalah 1% (satu persen) dikali
Masa Iur dibagi 12 (dua belas) bulan dikali rata-
rata Upah tahunan tertimbang selama Masa Iur
dibagi 12 (dua belas).
(3) Upah tahunan tertimbang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) merupakan Upah yang sudah
disesuaikan nilainya berdasarkan tingkat inflasi
umum.
(4) Faktor indeksasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b ditetapkan sebesar 1 (satu) ditambah
tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.
(5) Tingkat inflasi umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4) merupakan tingkat inflasi
tahunan yang ditetapkan oleh lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
statistik.
Pasal 18
(1) Untuk pertama kali, Manfaat Pensiun paling sedikit ditetapkan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap bulan. (2) Untuk . . .
(2) Untuk pertama kali, Manfaat Pensiun paling banyak ditetapkan sebesar Rp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) untuk setiap bulan. (3) Besaran Manfaat Pensiun paling sedikit dan paling banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.
Paragraf 2 Manfaat Pensiun Hari Tua
Pasal 19
(1) Manfaat Pensiun hari tua diterima Peserta yang telah mencapai Usia Pensiun dan telah memiliki Masa Iur paling singkat 15 (lima belas) tahun yang setara dengan 180 (seratus delapan puluh) bulan. (2) Besar Manfaat Pensiun hari tua dihitung dengan formula Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2). (3) Hak atas Manfaat Pensiun hari tua diperhitungkan mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah Peserta mencapai Usia Pensiun. (4) Hak atas Manfaat Pensiun hari tua berakhir pada saat Peserta meninggal dunia.
Paragraf 3 Manfaat Pensiun Cacat
Pasal 20
(1) Manfaat Pensiun cacat diterima oleh Peserta yang
mengalami Cacat Total Tetap sebelum mencapai
Usia Pensiun.
(2) Besar Manfaat Pensiun cacat dihitung dengan
formula Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2).
(3) Dalam . . .
(3) Dalam hal Peserta mengalami Cacat Total Tetap
dan Masa Iur kurang dari 15 (lima belas) tahun,
Masa Iur yang digunakan dalam menghitung
Manfaat Pensiun cacat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) adalah 15 (lima belas) tahun, dengan
ketentuan:
a. Peserta rutin membayar Iuran dengan tingkat
kepadatan paling sedikit 80% (delapan puluh
persen); dan
b. kejadian yang menyebabkan Cacat Total Tetap
terjadi setelah peserta terdaftar dalam program
Jaminan Pensiun paling singkat 1 (satu)
bulan.
(4) Hak atas Manfaat Pensiun cacat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan mulai
tanggal
bulan
berikutnya
setelah
Peserta
ditetapkan mengalami Cacat Total Tetap.
(5) Penetapan
Cacat
Total
Tetap
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh dokter
penasehat, dokter yang merawat, dan/atau dokter
pemeriksa.
(6) Dalam hal terjadi perbedaan pendapat atas hasil
penetapan
Cacat
Total
Tetap
sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), penyelesaiannya dilakukan
melalui mekanisme yang ditetapkan oleh Menteri.
(7) Hak atas Manfaat Pensiun cacat berakhir pada saat
Peserta meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi
definisi Cacat Total Tetap.
Paragraf 4 Manfaat Pensiun Janda atau Duda
Pasal 21
(1) Manfaat Pensiun Janda atau Duda diterima oleh istri atau suami dari Peserta yang meninggal dunia. (2) Besar . . .
(2) Besar Manfaat Pensiun Janda atau Duda dihitung sebesar: a. 50% (lima puluh persen) dari formula Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), untuk Peserta yang meninggal dunia sebelum menerima Manfaat Pensiun; atau b. 50% (lima puluh persen) dari Manfaat Pensiun hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 atau Manfaat Pensiun cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, untuk Peserta yang meninggal dunia setelah menerima Manfaat Pensiun. (3) Dalam hal Peserta meninggal dunia sebelum mencapai Usia Pensiun dan Masa Iur kurang dari 15 (lima belas) tahun, Masa Iur yang digunakan dalam menghitung Manfaat Pensiun Janda atau Duda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah 15 (lima belas) tahun, dengan ketentuan: a. telah menjadi Peserta paling singkat 1 (satu) tahun; dan b. Peserta rutin membayar Iuran dengan tingkat kepadatan paling sedikit 80% (delapan puluh persen). (4) Hak atas Manfaat Pensiun Janda atau Duda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah Peserta meninggal dunia. (5) Hak atas Manfaat Pensiun Janda atau Duda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir pada saat Janda atau Duda meninggal dunia atau menikah lagi.
Paragraf 5 . . .
Paragraf 5 Manfaat Pensiun Anak
Pasal 22
(1) Manfaat Pensiun Anak diterima oleh Anak dalam hal: a. Peserta meninggal dunia dan tidak mempunyai istri atau suami; atau b. Janda atau Duda dari Peserta meninggal dunia atau menikah lagi. (2) Besar Manfaat Pensiun Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung sebesar: a. 50% (lima puluh persen) dari formula Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), untuk Peserta yang meninggal dunia sebelum menerima Manfaat Pensiun dan tidak mempunyai Janda atau Duda; b. 50% (lima puluh persen) dari Manfaat Pensiun hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 atau Manfaat Pensiun cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, untuk Peserta yang meninggal dunia setelah menerima Manfaat Pensiun dan tidak mempunyai Janda atau Duda; atau c. 50% (lima puluh persen) dari Manfaat Pensiun Janda atau Duda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, untuk Janda atau Duda yang meninggal dunia atau menikah lagi. (3) Dalam hal Peserta meninggal dunia sebelum mencapai Usia Pensiun dan Masa Iur kurang dari 15 (lima belas) tahun, Masa Iur yang digunakan dalam menghitung Manfaat Pensiun Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah 15 (lima belas) tahun, dengan ketentuan: a. telah . . .
a. telah menjadi Peserta paling singkat 1 (satu) tahun; dan b. Peserta rutin membayar Iuran dengan tingkat kepadatan paling sedikit 80% (delapan puluh persen). (4) Hak atas Manfaat Pensiun Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan mulai tanggal l bulan berikutnya setelah: a. Peserta meninggal dunia; b. Janda atau Duda meninggal dunia; atau c. Janda atau Duda menikah lagi. (5) Hak atas Manfaat Pensiun Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir pada saat Anak mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun, bekerja, atau menikah.
Paragraf 6 Manfaat Pensiun Orang Tua
Pasal 23
(1) Manfaat Pensiun Orang Tua diterima oleh Orang Tua dalam hal Peserta meninggal dunia dan tidak mempunyai istri, suami, atau Anak. (2) Besar Manfaat Pensiun Orang Tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebesar: a. 20% (dua puluh persen) dari formula Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), untuk Peserta yang meninggal dunia sebelum menerima Manfaat Pensiun; atau b. 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 atau Manfaat Pensiun cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, untuk Peserta yang meninggal dunia setelah menerima Manfaat Pensiun. (3) Dalam . . .
(3) Dalam hal Peserta meninggal dunia sebelum mencapai Usia Pensiun dan Masa Iur kurang dari 15 (lima belas) tahun, Masa Iur yang digunakan dalam menghitung Manfaat Pensiun Orang Tua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah 15 (lima belas) tahun, dengan ketentuan: a. telah menjadi Peserta paling singkat 1 (satu) tahun; dan b. Peserta rutin membayar Iuran dengan tingkat kepadatan paling sedikit 80% (delapan puluh persen). (4) Hak atas Manfaat Pensiun Orang Tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan mulai tanggal bulan berikutnya setelah Peserta meninggal dunia. (5) Hak atas Manfaat Pensiun Orang Tua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir pada saat Orang Tua meninggal dunia.
Bagian Keempat
Hak Peserta yang Mencapai Usia Pensiun Sebelum Memiliki
Masa Iur 15 (lima belas) Tahun
Pasal 24
(1) Dalam hal Peserta mencapai Usia Pensiun sebelum memenuhi Masa Iur 15 (lima belas) tahun, Peserta berhak mendapatkan seluruh akumulasi Iurannya ditambah hasil pengembangannya. (2) Seluruh akumulasi Iuran ditambah hasil pengembangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan kepada peserta pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah Peserta mencapai Usia Pensiun dan dokumen telah diterima lengkap oleh BPJS Ketenagakerjaan. (3) Hasil . . .
(3) Hasil pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung setiap bulan berdasarkan nilai sebenarnya.
Bagian Kelima Pembayaran Manfaat Pensiun
Pasal 25
(1) Untuk pertama kali, Manfaat Pensiun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 dibayarkan dengan
ketentuan:
a. paling cepat sejak hak atas Manfaat Pensiun
mulai diperhitungkan dan dokumen pendukung
diterima
secara
lengkap
oleh
BPJS
Ketenagakerjaan; dan
b. paling lambat 15 (lima belas) hari sejak hak
atas Manfaat Pensiun timbul dan dokumen
pendukung diterima secara lengkap oleh BPJS
Ketenagakerjaan.
(2) Pembayaran Manfaat Pensiun bulan berikutnya
paling lambat tanggal 1 bulan berjalan.
(3) Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 dihentikan pembayarannya setelah hak
atas Manfaat Pensiun berakhir.
Pasal 26
(1) Penerima
Manfaat
Pensiun
wajib
melakukan
konfirmasi data penerima Manfaat Pensiun 1 (satu)
kali
dalam
(tiga)
bulan
kepada
BPJS
Ketenagakerjaan.
(2) Dalam hal Penerima Manfaat Pensiun belum
melakukan konfirmasi data sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), BPJS Ketenagakerjaan menghentikan
sementara pembayaran Manfaat Pensiun.
(3) BPJS . . .
(3) BPJS Ketenagakerjaan dapat membayarkan kembali Manfaat Pensiun setelah Penerima Manfaat Pensiun memberikan konfirmasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Dalam hal Penerima Manfaat Pensiun tidak melakukan konfirmasi sampai dengan 10 (sepuluh) tahun, BPJS Ketenagakerjaan menghentikan pembayaran Manfaat Pensiun.
Pasal 27
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penghentian, dan pengajuan manfaat diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 28
(1) Iuran Jaminan Pensiun wajib dibayarkan setiap
bulan.
(2) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar
3% (tiga persen) dari Upah per bulan.
(3) Iuran sebesar 3% (tiga persen) sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib ditanggung bersama
oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dan
Peserta dengan ketentuan:
a. 2% (dua persen) dari upah ditanggung oleh
Pemberi Kerja selain penyelenggara negara; dan
b. 1% (satu persen) dari upah ditanggung oleh
Peserta.
(4) Besaran . . .
(4) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan evaluasi paling singkat 3 (tiga) tahun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan perhitungan kecukupan kewajiban aktuaria. (5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai dasar untuk penyesuaian kenaikan besaran Iuran secara bertahap menuju 8% (delapan persen).
Pasal 29
(1) Upah setiap bulan yang dijadikan dasar perhitungan Iuran terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap pada bulan yang bersangkutan. (2) Batas paling tinggi Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran Jaminan Pensiun untuk tahun 2015 ditetapkan sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) setiap bulan. (3) BPJS Ketenagakerjaan setiap tahun menyesuaikan besaran Upah tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menggunakan faktor pengali sebesar 1 (satu) ditambah tingkat pertumbuhan tahunan produk domestik bruto tahun sebelumnya. (4) BPJS Ketenagakerjaan menetapkan dan mengumumkan penyesuaian batas paling tinggi Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama (satu) bulan setelah lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik mengumumkan data produk domestik bruto.
Bagian . . .
Bagian Kedua Tata Cara Pembayaran
Pasal 30
(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib memungut Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal yang menjadi beban Peserta dan menyetorkannya kepada BPJS Ketenagakerjaan. (2) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib membayar dan menyetorkan Iuran yang menjadi tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 secara bersama-sama dengan Iuran Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan. (3) Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 disetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Pasal 31
(1) Keterlambatan penyetoran Iuran oleh Pemberi Kerja
selain penyelenggara negara dikenakan denda
sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan
keterlambatan yang dihitung dari Iuran yang
seharusnya disetor oleh Pemberi Kerja selain
penyelenggara negara.
(2) Denda akibat keterlambatan penyetoran Iuran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung
sepenuhnya
oleh
Pemberi
Kerja
selain
penyelenggara negara yang dibayarkan bersamaan
dengan total Iuran yang tertunggak.
(3) Denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan aset Dana Jaminan Sosial
program Jaminan Pensiun.
Pasal 32 . . .
Pasal 32
Iuran yang belum dilunasi merupakan piutang Dana Jaminan Sosial program Jaminan Pensiun.
Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran Iuran diatur dengan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 34
Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 4, Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (2), Pasal 14 ayat (5) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35
Dalam hal BPJS Ketenagakerjaan terlambat membayarkan hak atas Manfaat Pensiun dari Peserta dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari nilai nominal yang seharusnya diterima Peserta, Janda atau Duda, Anak, atau Orang Tua.
Pasal 36
(1) Dalam hal Pemberi Kerja selain penyelenggara negara telah diberikan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 tetapi Pemberi Kerja selain penyelenggara negara tetap tidak patuh dalam membayar Iuran dan kewajiban lainnya, maka BPJS Ketenagakerjaan wajib melaporkan ketidakpatuhan tersebut kepada Pengawas Ketenagakerjaan pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawas Ketenagakerjaan pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemeriksaan terhadap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
Selain berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pengawas Ketenagakerjaan pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dapat melakukan pemeriksaan terhadap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
1 Juli 2015.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 155
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 2015
TENTANG
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN
I. UMUM Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diamanatkan bahwa tujuan negara adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dalam Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tujuan tersebut semakin dipertegas yaitu dengan mengembangkan sistem jaminan sosial bagi kesejahteraan seluruh rakyat. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menetapkan 2 (dua) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk melaksanakan program jaminan sosial nasional. BPJS Kesehatan melaksanakan program jaminan kesehatan sedangkan BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan Jaminan Pensiun bagi Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dan Pekerja penerima Upah. Untuk memberikan derajat kehidupan yang layak bagi Peserta dan keluarganya yang memasuki Usia Pensiun, Pemerintah menetapkan program Jaminan Pensiun yang diwajibkan bagi Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dan Pekerja penerima Upah.
Program . . .
Program Jaminan Pensiun merupakan program manfaat
pasti, dimana Manfaat Pensiun dibayarkan pada saat Peserta
memasuki Usia Pensiun atau mengalami Cacat Total Tetap yang
didasarkan pada formula perhitungan Iuran dan manfaat.
Sesuai dengan amanat Pasal 5 ayat (2) huruf b dan Pasal 6
ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 maka BPJS
Ketenagakerjaan menyelenggarakan program Jaminan Pensiun
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai besarnya Iuran
dan manfaat yang harus diterima oleh Peserta, sedangkan untuk
besarnya Iuran Jaminan Pensiun untuk Peserta penerima Upah
ditentukan berdasarkan presentase tertentu dari Upah atau
penghasilan atau suatu jumlah nominal tertentu yang ditanggung
bersama oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dan
Pekerja.
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai pengertian
Jaminan Pensiun, kepesertaan, tata cara pendaftaran, besarnya
Iuran, tata cara pembayaran Iuran, manfaat Jaminan Pensiun,
persyaratan dan mekanisme manfaat Jaminan Pensiun, sanksi
administratif, dan pengawasan.
II. PASAL DEMI PASAL
