PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI RISET TEKNOLOGI...
Pasal 31
(1) Keterlambatan penyetoran Iuran oleh Pemberi Kerja
selain penyelenggara negara dikenakan denda
sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan
keterlambatan yang dihitung dari Iuran yang
seharusnya disetor oleh Pemberi Kerja selain
penyelenggara negara.
(2) Denda akibat keterlambatan penyetoran Iuran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung
sepenuhnya
oleh
Pemberi
Kerja
selain
penyelenggara negara yang dibayarkan bersamaan
dengan total Iuran yang tertunggak.
(3) Denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan aset Dana Jaminan Sosial
program Jaminan Pensiun.
Pasal 32 . . .
