PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI RISET TEKNOLOGI...
Pasal 30
(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib memungut Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal yang menjadi beban Peserta dan menyetorkannya kepada BPJS Ketenagakerjaan. (2) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib membayar dan menyetorkan Iuran yang menjadi tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 secara bersama-sama dengan Iuran Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan. (3) Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 disetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
