Pasal 28
(1) Iuran Jaminan Pensiun wajib dibayarkan setiap
bulan.
(2) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar
3% (tiga persen) dari Upah per bulan.
(3) Iuran sebesar 3% (tiga persen) sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib ditanggung bersama
oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dan
Peserta dengan ketentuan:
a. 2% (dua persen) dari upah ditanggung oleh
Pemberi Kerja selain penyelenggara negara; dan
b. 1% (satu persen) dari upah ditanggung oleh
Peserta.
(4) Besaran . . .
(4) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan evaluasi paling singkat 3 (tiga) tahun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan perhitungan kecukupan kewajiban aktuaria. (5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai dasar untuk penyesuaian kenaikan besaran Iuran secara bertahap menuju 8% (delapan persen).
